Rejang Lebong, Beritamerdekaonline.com Unit tipidter Polres Rejang Lebong melakukan penyerahan terhadap satwa yang dilindungi kepada BKSDA kabupaten rejang Lebong, adapun satwa yang dilindung tersebut adalah seekor tringgiling dalam keadaan sehat, untuk satwa yang di serahkan ke pihak BKSDA tersebut didapati dari penyerahan warga yang berkebun jalur II di Kelurahan talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun masyarakat yang menyerahkan satwa tersebut, bernama Hengki alias Eki Bin Sudi, umur 37 tahun, pekerjaan Tani, alamat Kelurahan talang Rimbo lama, kecamatan Curup Selatan Kabupaten rejang Lebong.

Pasalnya di serahkan satwa tersebut, Sehubungan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan Pada Pasal 21 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Untuk Satwa jenis Tringgiling tersebut sudah di lepaskan di Kawasan hutan TWA Bukit Kaba wilayah Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong pada hari ini Jum’at tanggal 24 juli 2020. (Humas polres rejang Lebong)

Penulis: (Zainal Abidin)

Editor: (Mitra Pizer)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.