Rejang Lebong, Beritamerdakaonline.com – Pada hari ini Selasa 28 Juli Tahun 2020 pukul 10.00 WIB. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana UUD NO. 12 Tahun 1951 dan Perkara yang Amar Putusan Barang Buktinya dirampas untuk dimusnahkan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Subaghumas Polres Rejang Lebong mengirimkan hasil kegiatan dan Dokumentasi Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti ini di Hadiri oleh Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Edi suprianto, S.E., yang mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, S.I.K., M.H., Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin Langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong, Conni tonggo masdelima, S.H., M.H., Beserta Tim.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari 29 perkara yaitu, Lima belas perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan berat keseluruhan 8,67 gram, Empat perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 92,7 gram, sepuluh Perkara Tindak Pudana UUD NO. 12 Tahun 1951 dan Perkara yang Amar Putusan Barang Buktinya dirampas untuk dimusnahkan, Pemusnahan Barang Bukti ini dilaksanakan dengan cara di bakar,

Sedangkan barang Bukti Tindak Pidana UU darurat NO. 12 Tahun 1951 dimusnahkan dengan cara di potong-potong dengan mesin Pemotong, Pelaksanaan Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (Humas polres rejang Lebong Polda Bengkulu)

Penulis: (Zainal Abidin)

Editor: (Mitra Pizer)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.