Rejang Lebong, Beritamerdekaonline.com – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, melalui AKP Margopo SH, dalam Pengamanan sidang Pra Peradilan atas pemohon Achmad Tarmizi Gumay, SH kuasa hukum dari Drs. Syamsul Effendi, M.M dan Hendra Wahyudiansyah, SH,
Pada hari Rabu tanggal 5 Agustus Tahun 2020 jam 14.00 WIB sampai dengan jam 14.10 wib bertempat di Ruang Sidang I. Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Curup Kelas IB Kabupaten Rejang Lebong,
Telah dilaksanakan sidang hari ke V, Perkara Pra Peradilan atas Pemohon ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH, kuasa Hukum dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA KWAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI dalam penyelenggaraan Pilkada dengan Perkara yang digugat terkait dengan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana oleh Sentra Gakkumdu Rejang Lebong.
Adapun pemimpin Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal ARI KURNIAWAN, SH.yang dihadiri oleh pihak Pemohon,
ACHMAD TARMIZI GUMAY,SH, selaku kuasa Hukum beserta tim dari Drs. SYAMSUL EFFENDI,MM bin MUHAMMAD RUSLI dan HENDRA WAHYUDIANSAH,SH bin AHMAD HIJAZI, .Bidkum Polda Bengkulu dengan Ketua Tim KBP. ESMED ERYADI, SH, S, iK, MM dengan anggota Tim( Iptu Dwi Wardoyo. SH. MH -Penata Anshori. SH. MH – Aipda Tri Oktarinda. SH. MH dan Aipda Agus Purwanto. SH) didampingi Bidkum Polres Rejang Lebong yang diketuai oleh IPTU JUMIPAN AZHARI, SH,dan selaku Panitera pengganti AK BAGUS, SH.
Adapun agenda sidang, Sidang Pra Peradilan hari ke V, Rabu tanggal 5 agustus 2020 dimulai jam 14.00 wib dengan Agenda Sidang MEMBACAKAN/MENYAMPAIKAN KESIMPULAN HASIL SIDANG PRA PERADILAN DARI HARI PERTAMA SAMPAI DENGAN HARI IV BAIK DARI PEMOHON DAN TERMOHON,
Sidang selesai jam 14.10 wib dengan hasil agenda Sidang adalah, Hasil Kesimpulan baik dari Pemohon dan Termohon dianggap sudah dibacakan .
Selanjutnya hasil Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon diserahkan kepada HAKIM selaku Pimpinan Sidang,
Berdasarkan keputusan Hakim selaku pimpinan sidang, Sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 6 agustus tahun 2020 jam 16.00 wib dengan AGENDA KEPUTUSAN HAKIM, Massa pendukung dari SAHE yang hadir baik diruang sidang maupun diluar sidang lebih kurang berjumlah 35(tiga puluh lima) orang.
Kegiatan selesai Jam.14.10 wib, berlangsung Tertib, lancar dan Aman dengan Pengamanan Personel Polres Rejang Lebong dengan Kekuatan 44(empat puluh empat) orang. Dibawah Kendali KABAGOPS POLRES REJANG LEBONG AKP. MARGOPO. SH selaku Koordinator pengamanan sesuai dengan Surat Perintah Lapolres Rejang Lebong nomor:Sprin/620/VII/HUK.6.6/2020 tertanggal 28 juli 2020. Humas polres Rejang Lebong. (Zainal Abidin)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan