SELUMA, Beritamerdekaonline.com – Kembali Bawaslu Seluma tekankan netralitas ASN, TNI,POLRI, kepala desa, serta perangkat desa, untuk tidak berpihak berpolitik praktis, di pilkada serentak tahun 2020 di kabupaten Seluma, Senin (12/10/2020).
Ketua Bawaslu Seluma Yusrizal SE menyampaikan, dengan tegas ia katakana untuk kandidat, agar tidak melibatkan para pejabat Pemda atau perangkat desa dan para ASN TNI dan polri, untuk tidak memihak ke salah satu kandidat, seperti yang di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:Berdasarkan Pasalz|√ 70 ayat (1) huruf b, menyatakan, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional Indoanesia.
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) menyebutkan, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Berdasarkan pasal 71 ayat (2), ini berbunyi, bahwa Gubernur atau Wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Yusrizal.
Sedangkan, kata Yusrizal, Berdasarkan Pasal 71 ayat (3), bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dijelaskannya, seperti dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf (f) menyebutkan Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Asas netralitas berarti bahwa setiap Pegawasi ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucapnya.
Diungkapkannya, bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf c, PNS diberhentikan tidak dengan hormat, karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Sedangkan untuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 29 huruf g menyebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Serta Pasal 29 huruf j, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah.
“Untuk Pasal 30 ayat (1) berbunyi, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, ayat (2) berbunyi, Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” Kata Yusrizal.
“Pasal 51 huruf g menyebutkan, Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Pasal 51 huruf j juga menyebutkan, Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambahnya.
Bagi kepala Desa yang melanggar, lanjut Yusrizal, akan dikenakan Pasal 52 ayat (1) : Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
“Namun jika masih melanggar akan kita kenakan Pasal 52 ayat (2), Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tertuang dalam Pasal 4 angka 15 yang menyebutkan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
“Apalagi dengan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atasan ini akan menjadi boomerang pada masyarakat, untuk itu perhatikan dan taati UUD Pemilu tadi,” tandasnya. (MS)
Penulis : MS




Tinggalkan Balasan