SEMARANG, Berita Merdeka Online – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal menyoroti pentingnya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang transparan dan sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara Nomor 100/G/2025/PTUN.SMG, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi tertanggal 9 Oktober 2025 tidak sah. Tiga penggugat, yakni E Yudi Indarto, Muhammad Indra Gunawan, dan Anom Guritno, sebelumnya menjabat sebagai direksi periode 2024–2029.
Pengadilan tidak hanya membatalkan SK pemberhentian, tetapi juga mewajibkan tergugat, yakni Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), untuk mencabut keputusan tersebut serta merehabilitasi kedudukan para penggugat ke jabatan semula atau setara.
Kuasa hukum penggugat, Muchtar Hadi Wibowo, menilai putusan ini menegaskan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pemberhentian direksi. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima teguran resmi dari dewan pengawas maupun kepala daerah selama menjabat.
“Pemberhentian direksi BUMD harus mengacu pada mekanisme yang jelas dan terukur. Dalam kasus ini, prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (22/4).
Ia menambahkan, prosedur pemberhentian direksi BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang mensyaratkan adanya evaluasi kinerja, pembinaan, hingga tahapan peringatan sebelum pemberhentian dilakukan.
Putusan ini dinilai menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar menjalankan prinsip good governance dalam pengelolaan BUMD, termasuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan strategis.
Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal melalui Dio Hermansyah menyatakan menghormati putusan pengadilan, namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kasus ini membuka ruang evaluasi terhadap praktik tata kelola BUMD di daerah, khususnya terkait kewenangan kepala daerah dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak pada manajemen perusahaan daerah.(day)




Tinggalkan Balasan