ASAHAN, Beritamerdekaonline.com – Denda keterlambatan pembayaran BPJS JKN KIS di kabupaten Asahan, memang sangat mencekik masyarakat di saat pandemic Covid-19 ini. hal ini diungkapkan salah satu penunggu pasien di RSUD HAMS bernama Khairul, Senin (26/10/2020).

Menurut Khairul, mengatakan, bahwa denda keterlambatan BPJS JKN KIS ini sangat mencekik masyarakat. Seharusnya, pemerintah harus lebih bijaksana dalam pembayaran keterlambatan BPJS JKN KIS ini.

“Saya perbulannya membayar BPJS Kesehatan sebesar Rp 40 ribu, namun saya menunggak selama 7-8 bulan, ironisnya saat saya membayar dendanya itu hampir Rp 1 juta yang harus saya bayar dan baru bisa aktif kembali BPJS saya, seperti ini apa tidak mencekik leher saya,” kata Khairul saat di temui beritamerdekaonline.com.

“Kalau dendanya, seperti ini, itu pasien yang sama dengan adik saya satu ruangan itu, nasibnya sama, dia kena denda juga seperti saya,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Soki Jaitulu yang berobat ke RSUD HAMS Kisaran, mengatakan, ia merasakan mahalnya denda BPJS yang dirasakannya. Diakuinya, bahwa perbulan ia membayar BPJS kesehatan ini Rp 25 ribu perbulan. Namun, karena dirinya menunggak selama 3 bulan, hingga terhitung denda Rp 600 ribu lebih, hal ini membuat dirinya kecewa dengan BPJS.

” Saya sangat kecewa sekali pak, istri saya yang sedang melahirkan di RSUD Hams Kisaran, saat akan mengaktifkan BPJS saya, malah dendanya sangat mengerikan masyarakat. Kami ini orang yang hidup dalam kesederhanaan, kalau di suruh bayar denda seperti ini besarnya, sangat menekan kami, apalagi keadaan ekonomi saat ini, sedang tidak menentuk di masa pandemic Covid-19 ini,” ucap Soki dengan nada lemas.

Dari pantauan beritamerdekaonline.com, hal ini sangat ironis sekali pembayaran denda BPJS JKN KiS di RSUD HAMS Kisaran, sangat menekan masyarakat di masa Pandemi Covid 19 seperti ini. Dikatakan mereka, hal ini sangat memberatkan masyarakat, tidak mempermudah masyarakat. Mereka meminta perhatian dari pemerintah pusat dan daerah, dengan adanya denda BPJS seperti ini. (Dodi Antoni)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.