Kutacane, Beritamerdekaonline.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara), mengesahkan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2021, di gedung DPRK setempat, pada Senin 28/12/2020.
Bupati Agara, Raidin Pinim mengatakan dalam pidatonya, puji syukur atas terselenggaranya sidang paripurna penutup pengesahan Qanun APBK tahun 2021 yang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Menurutnya, penyusunan rancangan qanun APBK disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor: 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor: 90 tahun 2019 tentang klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Dan penyusunan rancangan qanun ini disesuaikan dengan Permendagri nomor: 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBK tahun 2021,” katanya.
Untuk diketahui, pendapatan di qanun APBK Agara tahun 2021 senilai Rp1. 321.259.436.907, diantaranya pendapatan asli daerah Rp97. 722.481.500, dana transfer daerah Rp1. 188.452.855.407 dan dana pendapatan daerah lain-lain Rp 35.084.100.000.
Sementara untuk belanja daerah senilai Rp1. 389.297.285.373, tercaper diantaranya, belanja operasi Rp844. 331.716.320, belanja modal Rp193. 039.916.053, belanja tak terduga Rp6. 500.000.000 dan belanja transfer Rp345. 425.653.000, dengan nilai netto Rp 0.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati, unsur forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Pimpinan Partai Politik setempat dan para undangan lainnya, (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan