Kutacane, BMon – Berita Merdeka Online – Puluhan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Aceh Tenggara (Agara) lakukan aksi demo didepan Kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutacane, Jum’at 12/03/2021.
Mahfud, kordinator aksi mengatakan dalam orasinya, Kejaksaan Negeri Kutacane harus bekerja dengan tuntas menangani kasus dugaan korupsi disetiap institusi Pemerintahan Aceh Tenggara.
Selain itu, dalam tindak pidana khusus jaksa berperan sebagai penyidik, dan secara otomatis jaksa diberikan kewenangan penuh dalam melakukan penyidikan sesuai dengan pasal 30 ayat (I) huruf D dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.
Berbunyi “Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu”, katanya
HMI berharap perkara yang ada di Kejaksaan Kutacane baik atas laporan masyarakat maupun temuan dilapangan harus ditandak dan diselidiki mendalam hingga ditemukan tersangkanya
” kami tidak ingin lagi mendengar isu dipublik banyak kasus yang mangkrak, kami tetap mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi kedepannya, dan kami tidak ingin hanya menjadi penonton tanpa berbuat apa-apa melihat banyaknya penyimpangan dalam mengelola keuangan daerah ini”, sebutnya
Kata dia, HMI menuntut Kajari Kutacane empat hal yakni
1. agar kasus perkara korupsi secepatanya diselesaikan sampai tuntas
2.supremasi hukum harus ditegakan jangan tebang pilih dalam pelaksanaannya
3. Seluruh kasus korupsi jangan dipeti eskan
4. Kasus yang sudah lengkap dan sudah memenuhi syarat agar secepatnya di P21, pungkasnya
Kasi Pidsus Kajari Kutacane Edwardo, menanggapi orasi HMI dan mengatakan perkara yang ada di Kajari semuanya kita proses, seperti tahun kemaren sudah diselesaikan sebahagian sudah ingkrah. Menangani kasus itu bukan seperti membalikan telapak tangan semuanya ada prosesnya, kita tunggu aja tanggal mainnya.
“Aksi yang kalian lakukan ini menggingatkan kami agar berkerja lebih cepat dan juga sebagai cambuk kepada kami”,ungkapnya (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan