Beritamerdekaonline.com, NTT – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menindak tegas pejabat & Aparatur Sipil Negara (ASN) yg melakukan bepergian liburan keluar kota dalam masa embargo pulang kampung Lebaran 2021.

“Pasti terdapat tindakan tegas terhadap pejabat & ASN yg secara diam-diam berlibur keluar Kota Kupang pada masa liburan ini,” ungkap Kepala Biro Protokol & Komunikasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marius Ardu Jelamu, Minggu, (9/5/2021).

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan, dia sudah mengeluarkan surat edaran pada semua instansi pemerintah lingkup Pemprov Nusa Tenggara Timur buat melarang pejabat & ASN untuk berlibur atau perlop selama masa liburan Lebaran.

Menurut dia, embargo berliburan bagi pejabat & ASN pada provinsi berbasis kepulauan ini menjadi upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

“Kasus COVID-19 di NTT, semakin tinggi sebagai akibatnya perlu upaya pengendalian menggunakan melakukan restriksi kegiatan keluar kota bagi warga Provinsi NTT selama masa liburan ini,” pungkasnya menegaskan.

Menurut dia, perkara COVID-19 yg terjadi sebelumnya pada provinsi berbasis kepulauan ini semakin tinggi selesainya liburan panjang.

Marius Ardu Jelamu mengungkapkan, perkara terkonfirmasi positif COVID-19 pada NTT sampai Sabtu (8/5) mencapai 16.420 orang dan yang meninggal karena dampak gambaran COVID-19 mencapai 427 orang semenjak pandemi COVID-19 melanda wilayah ini.

Ia berharap dukungan rakyat bisa patuh terhadap imbauan pemerintah agar tidak bepergian keluar kota.

“Jika kita sayang keluarga, wajib kendalikan diri agat tak berpergian keluar kota agar bisa terhindar dan terpapar COVID-19,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi NTT, sangat mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yg melakukan penjagaan ketat pada pintu masuk, daerah Batu Putih, Kabupaten TTS buat mengawasi warga yg ingin berwisata ke Soe yg mempunyai poly daerah wisata alam. (Albon)