Pemilik Toko Cinta Shoes Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Padang Panjang

Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Pemilik Toko Cinta Shoes, Elva Renita (37), melaporkan akun Facebook atas nama Holland Setiawan ke Polres Padang Panjang terkait dugaan pelanggaran Pasal 27, 28, dan 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dilayangkan setelah akun yang bersangkutan diduga memposting foto toko milik Elva Renita disertai status yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik di grup Facebook Salingka Tanah Datar.

Kuasa hukum Elva Renita, Jontra, S.H., menjelaskan bahwa unggahan tersebut dipublikasikan pada 21 April 2026 sekitar pukul 11.20 WIB. Menurutnya, persoalan yang diangkat dalam unggahan tersebut merupakan masalah pribadi yang seharusnya tidak disebarluaskan ke ruang publik.

Hal itu disampaikan Jontra didampingi tim kuasa hukum Yuni Sandra, S.H., dan Yola Novita, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen saat konferensi pers di Kantor LBH Justiciabelen, Guguak Malintang, Padang Panjang, Sabtu (25/4/2026).

Dalam keterangannya, Elva Renita mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari persoalan internal dengan mantan karyawannya, Iva Putri Pratama, yang sebelumnya bekerja di Toko Cinta Shoes di Pasar Batusangkar, Jorong Diponegoro, Nagari Baringan, Kecamatan Lima Kaum.

“Saat itu, Iva Putri Pratama diketahui melalui rekaman CCTV telah mengambil uang hasil penjualan di toko. Permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui perjanjian di Polsek Lima Kaum pada 26 Juli 2024. Saat kejadian, Iva belum menjadi istri dari Holland Setiawan,” ujar Elva.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian tersebut Iva Putri Pratama berkomitmen mengembalikan kerugian sebesar Rp40 juta, dengan rincian Rp14 juta secara tunai dan sisanya berupa satu unit sepeda motor beserta surat-suratnya senilai Rp26 juta.

“Namun setelah berhenti bekerja dan menikah dengan Holland Setiawan, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan dokumen kendaraan sebagaimana yang telah disepakati,” jelasnya.

Elva menambahkan, unggahan di media sosial tersebut berdampak signifikan terhadap kehidupan pribadi dan usahanya, termasuk munculnya berbagai komentar negatif dari warganet yang tidak mengetahui permasalahan sebenarnya.

“Kami khawatir kepercayaan masyarakat terhadap usaha kami menurun akibat informasi yang tidak benar tersebut,” katanya.

Sementara itu, Maradeni, suami Elva Renita, mengaku pihaknya juga mengalami sejumlah tindakan tidak menyenangkan dari terlapor, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap anggota keluarga serta ancaman terhadap karyawan toko.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga kami dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jontra menambahkan, laporan tersebut telah resmi diterima Polres Padang Panjang dengan nomor STTLP/65/IV/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tertanggal 23 April 2026.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian immaterial akibat rusaknya reputasi usaha serta berpotensi menurunkan kepercayaan pelanggan terhadap Toko Cinta Shoes.

LBH Justiciabelen berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku serta memulihkan nama baik kliennya.

“Melalui kesempatan ini, kami juga mengajak rekan-rekan media untuk turut mengawal proses hukum ini agar korban mendapatkan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Jontra.

(Charles Nasution)