Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Modus dengan dugaan penipuan di era teknologi global secara digital semakin meningkat. Salah satunya investasi logam mulia aneka tambang dengan bonus berlipat kali ganda sistem piramida semakin marak di masyarakat.
Tak terkecuali di Tangerang Selatan sejumlah member atau anggota investasi ini telah tertipu oleh oknum inisial RPS diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai KUHPidana pasal 372 penipuan/perbuatan curang KUHPidana pasal 378 dan pencucian uang /TPPU /Money Laundry sesuai UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, 4 dan 5.
“Atas hal tersebut klien kami inisial IF telah mengalami kerugian materi sebedar Rp 4,1 miliar dan jumlah anggota seluruhnya dari beberapa daerah sebanyak 3.000 orang senilai Rp 350 miliar lebih,” jelas kuasa hukum Adv. Haruman Supono, S.E.,S.H., M.H., AAIJ dan Adv. Paulus Dedi Rapon, S.H. pada wartawan BM, Sabtu (15/8/2020).
Haruman menambahkan bahwa sebelum pihaknya melakukan upaya hukum, dirinya telah menyampaikan somasi ke pada terlapor RPS hingga ke rumahnya tidak berada di tempat dan kliennya sudah beberapa kali mengadakan musyawarah tidak ada itikad baik untuk pengembalian sehingga dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 5 Agustus 2020 minggu lalu. Mengingat banyak korban diharapkan pada masyarakat untuk lapor ke polisi terdekat. Sebelumnya, juga korban lain yang kerugian mencapai diatas Rp 25 miliar ada yang melapor di Bareskim Polri karena tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
“Karena kasus ini juga sebelumnya telah ramai di media massa cetak dan elektronik diharapkan publik dan media dapat terus memantau perkembangan proses hukum di kepolisian agar ditangani secata serius,” ucap kuasa hukum muda berkacamata ini.
“Hal ini agar masyarakat dapat berhati-hati untuk berinvestasi yang diragukan ini dan kepolisian diharapkan dapat mengungkap kasus ini hingga tuntas tidak jalan di tempat dan transparan,” harapnya. (ams)



Tinggalkan Balasan