SELUMA, Beritamerdekaonline.com – Pengelola HGU Eks PT jenggalu permai yang di kelola PT agri andalas jadi perhatian DPRD Seluma, karna di sinyalir telah melanggar aturan dan peraturan yang telah ditetapkan, Jumat (16/10/2020).

Setelah polemik HGU 65 hektar, di desa jenggalu yang kelola almarhum Drs Syaipudin yang juga mantan  petinggi Pemda provinsi di era gubernur Suprapto sudah di putuskan bupati Seluma, tanah HGU sudah habis masa kontraknya dan tidak di perpanjang tanah HGU tersebut harus kembali kepada Negara. Hal ini disampaikan oleh ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca S.Sos, di sela sela kegiatan hari ini.

“Setelah kita kroscek di lapangan, kita dapat temuan yang selama ini tidak terpantau oleh pemerintah daerah kabupaten Seluma. Tanah milik negara yang di kelola oleh PT Jenggalu Permai seluas 160 hektar tidak jelas ke absahanya,” Kata Nofi.

Karna menurutnya, lanjut Nofi, pihak Pemda sendiri belum tau keabsahan HGU itu, sedang Sekaran PT jenggalu permai sudah berada pindah tangan atau take over ke PT Agri Andalas dan selebihnya di kuasai masyarakat.

“Biar tidak jadi polemik dan gejolak di masyarakat lagi, secepatnya kami akan panggil pihak terkait antara lain Bupati dan Forkompinda, BPN, kejaksaan, pengadilan, PT Agri dan perwakilan masyarakat. Dan saya harap masyarakat jenggalu bersabar, jangan sampai terprovokasi dan jangan dulu lakukan aktivitas di lahan tersebut, sebelum ada kepastian hukum tetap,” Sampai novi.

Disisi lain, Tenno Hikal S.S.os MM ketua fraksi Nasdem, mengatakan, PT Jenggalu Permai yang ada di Desa Jenggalu itu, sudah menyalahi aturan peraturan dan ketentuan berlaku dari izin HGU untuk pergerakan kambing sampai berubah menjadi kebun sawit, dan bahkan setengah jalan di Take over kepada  PT Agri Andalas, tanpa sepengetahuan dari pemerintah daerah kabupaten Seluma.

“Ini benar benar sudah menyalahi aturan, dan harus di tindak tegas, tanah negara harus kembali ke negara kalau kontrak sudah habis, Jangan tanah negara di pakai untuk kepentingan pribadi tanpa melalui prosedur yang berlaku,” ucap Tenno.

Berkenan dengan itu, kepala Desa Jenggalu, Joni Midarling juga berharap penuh kepada pihak terkait jangan sampai masyarakatnya jadi tumbal oknum yang tidak bertanggung jawab yang mempunyai kewenangan dan bisa di salah gunakan.

“Contoh  pada kasus sebelumnya (SHM) surat keterangan hak milik bisa terbit di atas  lahan HGU, itukan sudah menyalahi aturan dan pihak BPN. Pihak BPN sendiri harus bertanggung jawab atas semua ini untuk masalah sertifikat hak milik,  kami masyarakat Jenggalu cuma kepingin kepastian masalah tanah ya ada Desa Jenggalu biar tidak jadi polemik berkepanjangan diantara warga masyarakat dan pihak PT ataupun dari pihak masyarakat itu sendiri,” pungkas Joni Midarling. (MS)

Penulis : MS