Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Pelaku penggelapan dan penipuan Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Empat Orang Buruh Harian Lepas (BHL) di PT. Permata Hijau Sawit (PHS) Kebun Papaso Sosa Timur pada tahun 2020 telah di tahan pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) baru baru ini.
Selaku korban, AR, RHN, MH dan SN yang merasa kecewa atas nasibnya yang tidak mendapatkan uang THR dari pihak perusahaan dimana mereka bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), sehingga mereka melaporkannya ke pihak berwajib.
Dimana laporan mereka saat itu telah diterima pihak Sat Reskrim Polres Padang Lawas, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/139/IX/2020/SU/PALAS /SPKT tertanggal 19 September 2020 yang mana terlapor yang diduga sebagai pelaku MS, SH.I turut serta melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 55 KUHPidana terhadap uang THR 4 (empat) orang BHL di PT. PHS Kebun Papaso .
Korban Awaluddin Rambe, menceritakan kepada Awak Media bahwa Uang THRnya tahun 2020 itu di potong sebanyak 20% tanpa ada persetujuan, sementara korban RHN, MH, dan SN sama sekali tidak diberikan dan mereka mengakui sama sekali tidak ada memberikan Surat Kuasa pengambilan uang THR kepada terlapor MS. SH.I.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padang Lawas Hasundungan Parlindungan Sidauruk SH ketika di konfirmasi Awak Media, Selasa (27/4) terkait laporan 4 Orang BHL PT. PHS Kebun Papaso Kecamatan Sosa Timur yang tidak menerima Uang THR tahun 2020, kepada Awak Media di jelaskannya, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Polres Padang Lawas dan Berkas Perkaranya telah P21 (lengkap) dan kepada terlapor MS. SH.I yang diduga sebagai pelaku telah kita lakukan penahanan, jelas Parlindungan. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


