SEMARANG, Berita Merdeka Online – Warga Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menegaskan bahwa dana pembiayaan untuk pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada periode 2019 hingga 2022 merupakan hasil inisiatif dan kesepakatan bersama warga, bukan paksaan dari pihak mana pun.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua RT 16 RW 9 Sendangguwo, Dwi Istanto, saat ditemui wartawan di Semarang, Sabtu (1/11/2025).
Ia menjelaskan, sejak menjabat sebagai Ketua RT pada tahun 2017, semua bentuk pembiayaan program PTSL selalu dibicarakan terlebih dahulu dengan warga melalui musyawarah lingkungan.
“Selama saya menjabat Ketua RT, besaran dana PTSL ditentukan berdasarkan kesepakatan warga. Jadi tidak ada unsur paksaan. Semua disetujui bersama, sehingga warga merasa tidak keberatan,” ujar Dwi yang sudah memimpin selama tiga periode.
Warga Antusias dan Merasa Terbantu
Sementara itu, Ketua RW 01 Sendangguwo, Ali Masyhudi, menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias dengan adanya program PTSL karena dinilai memudahkan warga dalam mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.
“Sebagian besar warga justru merasa terbantu. Bahkan ada yang mengadakan syukuran setelah sertifikat tanah mereka selesai. Sebab dulu, kalau mengurus lewat notaris, biayanya bisa mencapai jutaan rupiah dan kadang tak kunjung jadi,” ungkap Ali.
Ali juga menjelaskan, struktur Panitia PTSL ditunjuk langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan terdiri dari unsur Lurah, Ketua LPMK, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Selain itu, warga juga turut berperan sebagai pelaksana lapangan dalam proses pengurusan administrasi.
“Terkait pembiayaan, di lapangan diterapkan sistem subsidi silang. Ada bidang tanah yang tidak dikenai biaya, terutama tanah yang digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial masyarakat,” tambahnya.
Tidak Ada Intervensi dari Pihak Kecamatan
Di sisi lain, mantan Camat Tembalang, Kusrin, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah melakukan intervensi atau memberikan instruksi khusus terkait teknis pelaksanaan maupun pembiayaan program PTSL di wilayah tersebut.
“Saat saya menjabat Camat, tugas saya hanya sebatas koordinasi. Segala keputusan mengenai pelaksanaan dan pembiayaan sepenuhnya menjadi kewenangan panitia PTSL,” terang Kusrin.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor yang beredar mengenai pembiayaan program tersebut.
Menurutnya, semua tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan kesepakatan bersama warga sejak awal pelaksanaan.
“Selama proses berjalan transparan dan melibatkan musyawarah warga, maka hal itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran,” pungkasnya. (lim)




Tinggalkan Balasan