Jeneponto, BeritaMerdekaOnline.com — Kasus dugaan penganiayaan di Desa Tanjongan, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai perhatian luas publik. Pasalnya, alih-alih memperoleh keadilan, korban bernama Bustang justru ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, pelaku utama yang disebut bernama Pasaung Dg. Lotteng masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Kasus ini bermula ketika Bustang diduga dianiaya oleh Karawang, aparat desa Tanjongan, bersama Lotteng. Polisi memang telah menetapkan Karawang sebagai tersangka, namun belum ada tindakan terhadap Lotteng yang disebut turut melakukan kekerasan dalam insiden tersebut.
Ironisnya, tak lama setelah melapor ke pihak kepolisian, Bustang justru dilaporkan balik oleh pihak pelaku dan kini menjadi tersangka di Polsek Binamu, Jeneponto. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang arah penegakan hukum di daerah tersebut.

“Kami melihat ada ketimpangan luar biasa. Korban yang melapor justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku utama masih bebas. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujar Nasir Tinggi, Ketua DPC Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Jeneponto, Sabtu (1/11/2025).
Nasir menegaskan, pihaknya bersama keluarga korban siap menggelar aksi damai jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak adil. Ia menilai, pola ketidakadilan hukum seperti ini bukan kali pertama terjadi di Jeneponto.
“Kasus pengeroyokan terhadap warga bernama Sampara juga serupa. Dua pelaku memang ditetapkan tersangka, tapi aktor utama belum tersentuh. Pola berulang ini menimbulkan kecurigaan adanya pengaruh kekuasaan,”
tambahnya.
Pakar hukum lokal menilai, kasus seperti ini mencoreng prinsip equality before the law — di mana semua warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ketika korban malah menjadi tersangka, maka integritas aparat penegak hukum patut dipertanyakan.
“Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan permainan hukum,” ujar Nasir dengan nada kecewa.
Masyarakat kini menuntut Polres Jeneponto untuk segera membuka kembali berkas perkara ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu. Harapan mereka sederhana — agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak menjadi alat kekuasaan bagi pihak tertentu.
Kasus Bustang menjadi cermin betapa pentingnya reformasi penegakan hukum di daerah. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus menurun, dan keadilan akan semakin jauh dari rakyat kecil. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan