BREBES, Berita Merdeka Online – Setelah melalui beberapa tahapan, Pilkada serentak akan memasuki tahapan kampanye, sesuai jadwal akan dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

KPU Kabupaten Brebes pada tanggal 22 September 2024 telah menetapkan Pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja sebagai Calon Tunggal dalam kontestasi Pilkada yang artinya akan berhadapan dengan Kolom/Kotak Kosong.

Namun demikian hingga saat ini belum ada aturan main atau Peraturan KPU yang mengakomodir atau menjadi pedoman kampanye kotak kosong.

Sebagaimana sudah dilansir diberbagai media, Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI pada Jumat 27/9/24 mengatakan.

“Kami tidak bisa melarang (kampanye kotak kosong) karena belum ada peraturan terkait itu di undang-undang kita,”jelasnya.

Menurutnya,Jadi ini soal pemilihan,yang pasti bahwa karena kotak kosong ini tidak bagian yang difasilitasi maka tidak berhak untuk ikut debat, alat peraga kampanye dan sebagainya.

Melalui sambungan telepon, Muflih Ikhsan H, seorang aktivis Brebes/ pernah menjadi Kordinator Pemantau Pilkada tahun 2017 dari GNPK (terakreditasi oleh KPU Brebes), kepada awak media menyampaikan kekhawatirannya terkait belum adanya peraturan dari KPU RI yang secara ekspilit mengatur pihak-pihak yang ingin mengkampanyekan Kotak Kosong.

Muflih berpendapat, hal ini berpotensi menciptakan konflik horisontal jika tidak segera diantisipasi oleh para pihak yang berwenang dalam hal ini KPU Kabupaten Brebes dan Polres Brebes.

“Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka tidak ada aturan yang secara eksplisit menjadi pedoman teknis untuk kampanye kotak kosong,” ungkap Muflih.

Untuk itu, melihat dinamika di lapangan pada senin 23 September 2024, ada aksi massa pro kotak kosong yang berunjuk rasa pada saat di hari yang sama KPU Brebes juga melakukan pengundian nomor pasangan calon peserta Pilkada.

“Alhamdulilah semua berjalan damai, dengan memisahkan waktu demonstrasi dan pengundian nomor,” ujar Muflih

Lebih lanjut Muflih mengatakan,masa kampanye dengan jangka waktu 60 hari itu bukan waktu yang singkat untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Potensi konflik itu sudah terlihat dalam berbagai postingan di media sosial antara pendukung Paramitha-Wurja dan pro Kotak Kosong

“Perlu antisipasi yang serius dari KPU Brebes dan Polres Brebes untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat masa kampanye, meskipun KPU belum mengeluarkan peraturan yang menjadi pedoman teknis untuk kubu Kotak Kosong,” tutup Muflih mengakhiri pembicaraannya. (Wawan Bambang AK)