Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Sore ini (19/10/2021) pihak OJK menghadiri rapat mengenai pinjaman online (Pinjol) ilegal yang dipimpin oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Turut hadir Menkominfo, Wamenkumham, Deputi Gubernur BI, Kabareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum.

Dalam konferensi pers, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan agar para pinjaman online legal yang sudah berizin OJK untuk menawarkan suku bunga yang murah sehingga bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan. Pinjaman online legal juga harus selalu menaati aturan-aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika.

“Tingkatkan terus layanannya ke hal yang positif dan membantu masyarakat agar mendapatkan manfaat dengan adanya pinjaman online,” sampainya, di kantor Menkopolhukam, Selasa (19/10/2021) sore.

Senada hal itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyampaikan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Beliau menegaskan agar bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar.

“Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor,” ujarnya.

Kepada masyarakat, selalu cek dulu legalitas penawaran pinjaman online yang diterima agar terhindar dari pinjol ilegal. Caranya mudah sekali, bisa dilihat di website OJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157 atau Whatsapp 081 157 157 157. (Adv)

Berikut daftar pinjaman online legal dalam rilis OJK :