Pasangkayu, Berita Merdeka Online — Aroma ketidakberesan kian tercium dalam proyek pembangunan drainase di Dusun Lakambe, Desa Buluparigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp67.883.400 ini diduga kuat dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan pemerintah desa.

Berdasarkan hasil pantauan warga di lapangan, kondisi drainase tampak tidak memenuhi standar teknis pekerjaan. Dinding saluran tidak diplester, tidak menggunakan batu pondasi sebagaimana mestinya, melainkan hanya memakai batako sebagai struktur utama. Akibatnya, beberapa bagian proyek mulai retak dan rusak meski baru beberapa minggu rampung.

“Ini bukan sekadar tampilan, tapi soal kualitas dan ketahanan bangunan. Drainase belum sebulan selesai, tapi sudah retak di mana-mana. Uang rakyat seolah dibuang percuma,” ujar salah satu warga kepada Berita Merdeka Online, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, warga juga menyoroti adanya dugaan rekayasa laporan hasil pekerjaan. Dari total panjang proyek, sekitar 20 meter drainase justru dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat, namun ironisnya, dalam laporan desa disebut sebagai pekerjaan penuh oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi dan potensi penyimpangan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 ayat (1) yang menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta bertanggung jawab.

Selain itu, praktik seperti ini dapat dikategorikan melanggar ketentuan dalam:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Buluparigi belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dikonfirmasi redaksi. Diamnya sang kades justru menimbulkan kecurigaan baru di kalangan masyarakat.

Warga berharap Unit Tipikor Polres Pasangkayu, Inspektorat Kabupaten, serta Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) segera turun tangan melakukan audit fisik dan administrasi. “Dana Desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi. Kami tidak butuh klarifikasi basa-basi, kami butuh penegakan hukum,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa masih lemah dan perlu diperkuat, baik dari masyarakat maupun lembaga pengawas. Setiap pelanggaran harus ditindak tegas agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa. (Zul)

#Berita Merdeka Online — Pengelolaan Dana Desa
#Berita Merdeka Online — Pengawasan Proyek Desa
#Kementerian Desa, PDT
#Transmigrasi (kemendesa.go.id)
#Polri (polri.go.id)