Muara Teweh, beritamerdekaonlineonline.com — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara ikuti kegiatan Rapat Kerja Nasinoal (Rakernas) II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Workshop Nasional 2023, di Hotel Borobudur Jakarta dari tanggal 2-4 Oktober 2023, hal itu dibenarkan humas Barut, Kamis 05/10/2023 di Muarateweh.
Rakernas II Adkasi 2023 memgambil tema “Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024”.
Salah satu anggota DPRD Barito Utara Reza Faisal yang ikut Rakernas mengatakan pada awak media , bahwa kegiatan Rakernas II Adkasi tahun 2023 yang digelar di Hotel Brobudur diikuti 11 orang anggota DPRD dari Kab.Barito Utara.
Selanjutnya kegiatan dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said, dan sebelumnya beliau meminta agar seluruh anggota DPRD Kabutapen se-Indonesia untuk hadir dalam kegiatan Rakernas II,”
Dijelaskan dalam Rakernas II Adkasi ini dihadiri sejumlah tokoh yang diantaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.
Diketahui bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.
Pada Rakernas Adkasi 2023 juga terdapat hal lain yang disorot yaitu terjadi penambahan Pasal 3A yang menjelaskan mengenai pertanggungawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara biaya rill (at cost).
Diamping itu, adanya perubahan lainnya yaitu ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Keuangan Negara.(Car )
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan