Mukomuko, Berita Merdeka Online — Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, S.H.,S.Ik.,M.H didampingi kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Akp M. Amin Wayan , S.H menerangkan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Bandar Narkotika antar provinsi dengan mengamankan 5 tersangka.
Berdasarkan kronologi, pada Bulan Mei tahun 2023, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya terduga bandar narkotika golongan I jenis ganja antar Propinsi (Barang dari Propinsi Sumatera Barat dijual di daerah Kec. Kota Mukomuko Kab. Mukomuko Propinsi Bengkulu). Rabu (17/5/2023).
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H, S. I.K, M.H menerangkan bahwa personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 22.30 wib tertangkap tangan 3 orang yang sedang mengisap Narkoba Jenis Ganja dengan inisial sdr D, Sdr M, Sdr N, dari keterangan yg didapat bahwa sdr D merupakan Pelaku yang membeli dan menjual narkotika jenis ganja, kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan terhadap 2 (dua) orang pengedar ganja milik Sdr D dengan inisial Sdr F dan seorang anak dibawah umur, yang telah menjualkan 10 Paket Ganja. Terhadap perkara tersebut dapat kita amankan Narkotika Golongan 1 jenis ganja seberat 137,11 Gram.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,S.H,S,I.K,M.H mengatakan,” Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten mukomuko diantaranya 5 orang sdr. D, sdr N, sdr M, sdr F, dan satu diantaranya dibawah umur , serta 2 (dua) orang dibawah umur berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai saksi .
Senada dengan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H, S. I.K, M.H, Kasat Resnarkoba Iptu M. Amin Wayan, S.H Atas perkara ini untuk barang bukti yang telah kita amankan berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek DOWNHILL yang berisikan diduga Narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja, ” tutur Iptu M. Amin Wayan, S.H.
Dilanjutkan kembali oleh AKBP Nuswanto, S.H, S. I.K, M.H juga menjelaskan, “ Untuk yang 2 (dua) orang dibawah umur memang kita bawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi berdasarkan hasil keterangan pemeriksaaan dan diantaranya 5 orang sdr. D, sdr N,sdr M,sdr F, dan satu diantaranya dibawah umur kita amankan yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika serta bandar narkotika antar provinsi Golongan 1 jenis ganja, ” Ungkapnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, kelimanya dilaporkan ke Polres Mukomuko dengan laporan polisi Nomor : LP/A/9/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU Dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di maksud dalam 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat dari aksinya, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,S.H, S. I. K, M. H menyatakan bahwa 5 (lima) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan bandar narkotika antar provinsi berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Mukomuko, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya. (Pajri)