Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura Ke Pengadilan Tipikor

BIREUEN, BERITAMERDEKAONLINE.COM  – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Bireuen, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 1 Desember 2023.

“Hari ini, kita telah melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy. Siara mengatakan, pelimpahan berkas tersebut merupakan rangkaian dari hukum acara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 137 serta Pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP dengan tujuan agar perkara tersebut segera disidangkan.

“Dalam pelimpahan tersebut juga turut disertakan surat dakwaan yang nantinya akan didakwakan terhadap terdakwa dan dibacakan oleh penuntut umum di muka sidang,” kata Siara.

BACA JUGA : Berpura-Pura Sebagai Kadis Pertanian Dan Warga Brunei, Komplotan Penipu Ini Dibekuk Polisi – Berita Merdeka Online

Adapun dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa SM dan terdakwa F yaitu kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa SM selaku Ketua UPK dan saksi YA selaku Ketua BKAD bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Adapun PTO yang ditetapkan oleh Kemendagri yakni, dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada Kelompok Perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), kemudian tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu dan verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

BACA JUGA : Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Oknum Polisi di Semarang Diadukan ke Propam – Berita Merdeka Online

“Pada kenyataannya dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh Tim Verifikasi,” kata Siara. Siara mengatakna penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara/anak/tetangga/suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Selanjutnya, terdakwa F selaku tim verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota pada empat kelompok perempuan dan tidak disetorkan kepada pihak UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan dan menjadi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA : Mensos Rismaharini Tinjau Penanganan Banjir Di Desa Pasir Puntung – Berita Merdeka Online

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa SM dan terdakwa F telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,1 miliar sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh. “Kerugian Keuangan Negara tersebut sebahagian telah dikembalikan oleh peminjam kelompok dan individu yaitu sebesar Rp 746 juta,” pungkasnya. (INT)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *