Aceh Tenggara, Berita Merdeka Online — Sejak Januari 2022 hingga Agustus, Polres Aceh Tenggara meringkus 32 tersangka kasus Judi Online, hal itu dilakukan oleh kepolisian guna berkomitmen dalam memberantas perjudian wilayah di Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir, mengatakan pelaku yang diamankan yaitu, berupa chip higgs domino, toto gelap (togel) dan perjudian kartu.

” Selama tahun 2022 ini, perkara perjudian sebanyak 18 perkara, dengan rincian 13 perkara ditangani di Sat Reskrim Polres Agara, 5 perkara di tingkat Polsek”, kata Bramanti Agus Suyono, kepada wartawan Jum’at (26/08/2022).

Sebut Bramanti, tersangka 32 orang itu, 25 orang dari 11 laporan polisi (LP) dan sudah dicambuk sesuai dengan Qanun Syariat Islam di Aceh tentang maisir atau perjudian, dan 7 perkara lagi masih dalam proses.

” hal ini dilakukan atas perintah Kapolri, kami siap melaksanakan tugas untuk memberantas perjudian dan Narkoba, dan jangan coba-coba bermain apalagi sampai ada keterlibatan anggota membekingi perjudian di Aceh Tenggara, akan saya tindak tegas anggota tersebut”, tegas Bramanti. (HB)