Lhoksukon, beritamerdekaonline.com – Fenomena Pelanggaran Perpub di Aceh Utara sudah berulang kali terjadi. Hal ini yang membuat Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Aceh Utara meminta ketegasan dipihak pemerintah dan penegakan hukum untuk mengambil langkah langkah Hukum yang merugikan Negara.

Pelanggaran yang dilakukan Tenaga Profesional Pendamping Desa aceh utara yang melanggar Peraturan Bupati Aceh Utara (PERBUP) No 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Bupati Aceh Utara No 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya Pemerintah Gampong.

Hal ini di sampaikan Ketua Yara Aceh Utara melalui Sekretaris Yara Bakhtiar, kepada media ini ,minggu (13/06/2021).

“seharusnya mereka harus merujuk kepada Perbup No 5 Tahun 2020 , dimana disebutkan jasa tidak bisa diberikan untuk Instruktur/Pelatih/Narasumber yang berasal dari unsur Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten, Tenaga Pendamping Kecamatan dan tenaga Pendamping Lokal Desa”, Ucap Bakhtiar.

Dirinya juga menambahkan seharusnya TPP Desa itu harus memahami setiap aturan atau regulasi yang ada sebelum melakukan tindakan, Karena mereka adalah perpanjangan tangan dari pada Kementerian Desa.

“TPP Desa harus menjalankan tugas sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan oleh Kemendes, dan juga sesuai dengan Perbup yang ada” ,terang Bahktiar.

Selain itu dirinya juga mengharapkan kepada pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan yang apabila itu memang melanggar regulasi yang ada.

Dirinya juga mengaharapkan kepada seluruh Kepala desa agar menggunankan anggaran DD sesuai regulasi yang berlaku, karena kalau dilakukan diluar regulasi akan berdampak buruk dan berhadapan dengan Hukum. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.