Foto: Ilustrasi (Ist)
Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penunjukan tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari Febrie pada Jumat (17/7/2026) pagi. Pada hari yang sama, ia juga mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Resmi menerima surat kuasa pagi ini,” kata Hotman Paris kepada wartawan.
Tiba di Kejaksaan Agung Sejak Pagi
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman Paris tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Saat baru tiba, Hotman sempat menjelaskan bahwa dirinya akan mendampingi Febrie Adriansyah sebagai kuasa hukum dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Kehadiran pengacara senior tersebut langsung menjadi perhatian awak media yang telah menunggu perkembangan pemeriksaan sejak pagi.
Kronologi Pengalihan Penanganan Perkara
Sebelumnya, Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Pengalihan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua institusi sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.

Tiga perkara yang dialihkan meliputi:
Dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Dugaan korupsi terkait PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Sebelum proses pengalihan dilakukan, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penyidikan
Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut.
Proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, sementara pemeriksaan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap. (@ms)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan