Beritamerdekaonline.com, Lhoksukon –Kurangnya Pengawasan Pemerintah Aceh Utara terutama Tim Satgas Penanganan Covid 19 terhadap Posko PPKM Mikro, terlihat di Desa Geulumpang LT Hingga hari ini tak tersedianya fasilitas penagan covid 19 secara keseluruhan, diduga anggaran alokasi 8% yang digelontorkan untuk penagan covid dipergunakan kepala desa difinitif yang berakhir pada 19 Mai 2021.
Pemantauan dan evaluasi kinerja posko Covid 19 desa/kelurahan dilakukan secara bersekala dan berjenjang oleh satuan tugas penaganan covid 19 daerah kepada satuan tugas penaganan covid19 satu tingkat dibawahnya.
Dugaan Anggaran penagan Covid 19 yakni 8% dan pencairan Tahap Pertama (40%) sudah ditarik oleh bendahara bersama sang Kepala Desa Geulumpang LT kecamatan Lhoksukon.
Sekdes Geulumpang, Nurdin menuturkan ” Uang dari bendahara sudah ditarik, tapi hingga kemarin saya hubungi pak geuchik (mantan Geuchik) dikatanya pulang dari kebun”
“Sepanduk saja kami pakai punya lama, itupun kemarin baru kami pasang karna ditelpon sama Polsek, apa yang ada kami pasang karna gak ada uang lagi”. Tutup Nurdin
Bendahara Geulumpang LT, Ismail Zahri mengiyakan bahwa uang tersebut sudah ditransfer ke rekening lain dan sudah ditarik oleh mantan geuchik sebelum berakhir masa jabatanya termasuk alokasi tahap Pertama.
Pos Komando (Posko) tingkat Desa/Kelurahan dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kelurahan.
Selain itu, pimpinan posko juga memiliki tugas, yaitu menentukan struktur dan sumber daya manusia (SDM). Beberapa SDM yang terlibat di posko ini di antaranya Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, dan karang taruna.
Dasar Hukum
1. Instruksi Menteri desa, pembangunan daerah tertingal, dan Transmigrasi nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2021 dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro di desa.
2. Surat edaran Direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan republik Indonesia nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian pengunaan anggaran transferan daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 untuk penanganan Pandemi Corona virus diesease 2019. (zulkifli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan