Berita Merdeka online, Lhoksukon – Tuha Phet Gampong Geudumbak kecamatan langkahan mendatangi kantor Bupati Aceh Utara untuk menyampaikan aspirasi Tuha Phet terkait adanya rapat yang dituding tidak syah yang dihadiri Camat Langkahan di menasah setempat. Sabtu (11/12/2021)

Camat Langkahan Kabupaten Aceh Utara, Ramli Jazuli dituding mengangkangi aturan dan sistem pemerintahan di Desa Geudumbak. Camat dituding memihak salah satu kelompok masyarakat dengan menghadiri rapat panitia pemilihan geuchik (P2G).

“Camat menghadiri rapat P2G yang justru kami Tuha Peut maupun Pj Geuchik tidak mengetahui rapat tersebut. Pada undangan rapat cuma ditandatangani oleh dua orang anggota tuha peut dan sekdes. Baik ketua tuha peut maupun Pj Geuchik tidak mengetahui rapat tersebut,” kata anggota tuha peut Geudumbak, Azhari Ibrahim kepada awak media di Lhokseumawe, Jumat (10/12/21).

Dijelaskan Azhari, rapat pembentukan P2G Geudumbak ilegal dilangsungkan di Meunasah Geudumbak pada Rabu malam (8/12). Camat Langkahan diketahui menghadiri rapat malam itu atas undangan pihak yang mengatasnamakan tuha peut sebagai lembaga legislatif di tingkat desa.

Undangan di atas kop tuha peut Geudumbak dituding cacat administrasi karena tidak memenuhi persyaratan. Undangan hanya ditandatangani 2 anggota tuha peut dan sekdes.
“Lalu dianggap apa kami 5 orang tuha peut lainnya. Begitu juga sekdes dengan beraninya menyetujui rapat tersebut dengan ikut menandatangani undangan dan membubuhkan stempel desa, padahal masih ada geuchik yang diakui secara hukum dan peraturan yang berlaku” kata Azhari.

Bahkan, rapat malam itu juga menghasilkan susunan panitia pemilihan geuchik yang disebut sudah diatur sebelumnya. Tindak-tanduk Camat Langkahan disebut sudah diluar kewenangannya.

“Justru dengan rapat tersebut, saat ini di Geudumbak sudah muncul kubu-kubu baru. Justru pihak yang harusnya membina kami justru melakukan provokasi” kata Azhari.

Atas dasar hal tersebut, pihaknya mendatangi Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim, Mansur, SH di ruang kerjanya. Pihaknya, kata Azhari mengadukan tekanan yang diterima pihaknya oleh oknum pejabat setempat.

Dijelaskan, setelah geuchik definitif tutup usia pada awal tahun 2021 dilakukan penunjukan Penjabat. Azmi ditunjuk sebagai Pj Geudumbak sejak bulan April 2021 untuk satu tahun kepemimpinan.

Azhari menjelaskan pihaknya belum melakukan pembentukan P2G karena saat ini fokus merealisasikan anggaran dana desa.

“Kami sudah sepakat di lembaga tuha peut untuk melakukan rapat pembentukan P2G setelah realisasi dana desa 2021, agar konsentrasi tidak terpecah. Tanpa halangan kami akan membentuk P2G pada Januari 2022. Akan tetapi Camat terlalu memaksa agar dilakukan segera. Entah apa maksudnya” sebut Azhari.

Sementara Kabag Pemkim Setdakab Aceh Utara, Mansur SH menjelaskan tugas utama Pj Geuchik adalah memfasilitasi hingga terpilih geuchik definitif selain tugas pelayanan publik lainnya. Untuk itu dia berharap sebelum habis masa kepemimpinan Penjabat Geuchik Geudumbak saat ini sudah terpilih geuchik definitif.

Sementara hasil keputusan rapat pembentukan yang dihadiri Camat Langkahan dua malam lalu itu, Mansur menyebut tidak sah bila tidak disetujui oleh 5 anggota tuha peut lainnya.

“Karena merujuk kepada qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, pembentukan P2G harus disetujui dua per tiga dari jumlah tuha peut. Bila tidak disetujui oleh 2/3 maka tidak sah” kata Mansur.

Atas kisruh yang terjadi didesa Geudumbak, Mansur menyebut akan melaporkan hal ini kepada pimpinan. “Saya akan laporkan hal ini ke Asisten I untuk diambil langkah selanjutnya sehingga kisruh ini tidak semakin meluas” kata Mansur.

Sementara Camat Langkahan, Ramli Jazuli mengirimkan pesan via Whatshap “Berdasarkan hasil rapat tersebut adalah murni keinginan masyarakat, sehingga terbentuk P2G dan setelah dibuat draf SK Tuha Phet tentang pembentuka P2G dipanggil semua tuha Phet untuk mengesahkannya, karna mengingat masa jabatan Pj Geuchik akan segera berakhir”. (zfy)