BOYOLALI | Berita Merdeka Online – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Cabang Boyolali melayangkan laporan ke Polres Boyolali terhadap mantan bakal calon bupati Boyolali, Fuzan Arif Munandar.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran terhadap logo organisasi.

Ketua LBH GP Ansor Boyolali, Teguh Kayen, menyampaikan laporan tersebut pada 25 April 2026 lalu.

Ia menilai tindakan yang dilakukan terlapor telah menyinggung kehormatan organisasi yang berada di bawah naungan GP Ansor.

Menurut Teguh, persoalan bermula dari percakapan di grup WhatsApp LBH GP Ansor Boyolali pada periode 7 hingga 12 April 2026.

Dalam percakapan tersebut, Fuzan diduga mengunggah sejumlah kalimat yang berkaitan dengan penggunaan serta pembuatan logo organisasi.

Beberapa kalimat yang dipersoalkan antara lain, “Nek nganggo logo ku oleh ra??”, “Sek, tak buate dulu”, dan “Cari inspirasi logo baru”.

Teguh menilai unggahan tersebut tidak bisa dianggap sekadar gurauan.

Ia menyebut isi percakapan itu berpotensi memicu kesalahpahaman sekaligus menimbulkan kegaduhan di lingkungan organisasi maupun masyarakat.

“Unggahan itu kami nilai telah menyerang kehormatan dan mencoreng nama baik logo LBH GP Ansor,” ujar Teguh dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Dalam laporan tersebut, LBH GP Ansor Boyolali turut mencantumkan dua saksi, yakni Husein Ahmadi dan Achmad Kurniawan.

Teguh menjelaskan, sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, pihak organisasi lebih dulu menempuh langkah internal melalui pemanggilan dan klarifikasi yang difasilitasi Sekretaris PC GP Ansor Boyolali.

Namun, pihak terlapor disebut tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Ia menegaskan, langkah hukum ini menjadi bentuk keseriusan organisasi dalam menjaga marwah serta aturan internal GP Ansor.

“Kami ingin persoalan ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang meremehkan simbol maupun kehormatan organisasi,” tegasnya.

LBH GP Ansor Boyolali juga mengapresiasi respons cepat Polres Boyolali dalam menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.