Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Padang Panjang menyoroti sikap SMA Negeri 2 Padang Panjang dalam menangani dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi pada 9 Februari 2026. Insiden tersebut diduga menyebabkan seorang siswa berinisial RK, kelas X, mengalami luka fisik serta trauma psikis.

Sorotan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Justiciabelen Padang Panjang, Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 17 RT 01, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Rabu 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri orang tua korban, korban RK, pekerja sosial (peksos) dari UPTD PPA Dinas Sosial, Ketua PWI Kota Padang Panjang Bento, serta sejumlah awak media.

Ketua LBH Justiciabelen Padang Panjang, Leon Simon, SH, didampingi Yuni Sandra, S.H., M.H, dan Yola Novita, S.H, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan penganiayaan dan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Setelah menerima laporan, kami bersama Dinas Pendidikan dan pekerja sosial dari UPTD PPA telah mendatangi pihak sekolah. Namun, kami tidak dapat bertemu langsung dengan kepala sekolah, dan penanganan perkara ini dinilai tidak ditanggapi secara serius,” ujar Leon.

Ia menambahkan, orang tua korban sempat diarahkan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai di lingkungan sekolah. Namun, kondisi korban yang mengalami gangguan kesehatan membuat keluarga kembali menuntut adanya pertanggungjawaban.

“Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah dan diketahui oleh pihak guru serta kepala sekolah. Namun, penanganannya terkesan diabaikan dan dianggap sebagai hal biasa,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil asesmen psikologis dari UPTD PPA Dinas Sosial Kota Padang Panjang, korban disebut mengalami trauma psikis yang cukup serius. Hingga saat ini, korban belum berani kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

LBH Justiciabelen, kata Leon, juga telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak sekolah serta berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Padang Panjang. Namun, hingga kini belum ada respons terbuka dari pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara komprehensif.

Selain itu, LBH Justiciabelen mengaku menerima sejumlah laporan lain dari wali murid terkait dugaan kejadian serupa. Bahkan, terdapat pula dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas di lingkungan sekolah.

Sementara itu, orang tua korban mengungkapkan bahwa pihak sekolah baru mendatangi kediaman mereka sekitar satu bulan setelah kejadian, yakni setelah dilayangkannya somasi oleh LBH Justiciabelen.

“Anak saya sampai saat ini belum kembali ke sekolah. Proses belajar hanya melalui grup WhatsApp dari wali kelas. Ketika saya menanyakan terkait ketertinggalan pelajaran, pihak guru menyampaikan hal tersebut bisa dikondisikan,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, Leon berharap pihak sekolah dapat menunjukkan tanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan peserta didik. Ia juga mengimbau pemerintah daerah dan pemangku kebijakan di Kota Padang Panjang untuk lebih serius dalam menjamin perlindungan anak.

“Kami berharap Wali Kota Padang Panjang segera membentuk Satuan Tugas Kota Layak Anak serta mempercepat pembahasan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak dan perempuan bersama DPRD,” tutupnya.

(Charles Nasution)