Jakarta – Pemeritah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan rancangan Undang-Undang KUHP ditunda untuk sementara karena ada beberapa pasal-pasal yang masih pro kontra.

“Dan kami, saya sebagai pimpinan DPR RI sudah berkomunikasi dengan beberapa fraksi dan sepakat untuk mengkaji,”kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, SE, MBA, atau Bamsot, usai hadir sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Eksponen Ormas Tri Karya , di Jakarta (20/09/2019)

Apa yang sudah saya sampaikan kata Bamsot, oleh Presiden sebagai pihak Pemerintah pembahasan atau pengesahan UU KUHP yang rencana pengesahannya Selasa depan, kemungkinan besar kita tunda dulu sambil melihat lagi pasal-pasal yang masih pro kontra, sambil juga kita memberi penjelasan atau sosialisai kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut, antara lain soal kumpul kebo, LGBT, kebebasan pers, dan pasal penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Bamsot

Menurut dia, persoalan ini akan di bawa ke Banmus DPR RI, Senin 23/09/2019, untuk minta masukan dari pimpinan fraksi melalui rapat Banmus.”Tetapi, intinya apa yang disampaikan Presiden kita sambut baik dan akan kita bicarakan secara internal di DPR,”ujar Bamsot. (Rizal)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.