Kutacane, Berita Merdeka Online – Polisi Resort Aceh Tenggara (Polres Agara) mengungkap 15 kasus dan mengamankan 25 tersangka yang juga diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, mengatakan dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Jum’at sore ( 04/03/2022 ), Barang bukti tersangka seberat total 113,64 gram narkotika jenis sabu dan ganja 200 gram turut diamankan. “Sebanyak 25 tersangka diamankan dari 15 kasus pada priode Januari hingga awal Maret 2022, dan operasi antik selama 20 hari yang digelar pada 12 Februari sampai dengan 3 Maret 2022,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke 25 tersangka akan dikenakan pasal 112 undang- undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sebut Bramanti, Polres Agara nyatakan perang dengan narkoba, ” Kami tidak akan tinggal diam dan terus berupaya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba hingga ke akarnya”, tegasnya.

Dalam upaya pemberantasan, pihaknya tidak hanya melibatkan satuan narkoba, namun akan melibatkan fungsi intel, reskrim serta satuan lainnya.

Untuk itu, harapan Bramanti, seluruh unsur masyarakat harus berani terlibat dan berperan aktif untuk memberantas dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait keberadaan pengedar maupun pengguna narkoba, harap Bramanti. (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.