Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengungkap sejumlah keterangan yang dinilai menjadi kejanggalan terkait barang bukti yang diajukan dalam perkara, mulai dari laptop yang digunakan sebagai alat bukti hingga buku besar yang menurutnya bukan merupakan miliknya.

Keterangan itu disampaikan terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), maupun kuasa hukumnya. Seluruh pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan terdakwa dan masih akan diuji bersama alat bukti serta fakta persidangan lainnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah laptop yang selama ini ditunjukkan JPU kepada para saksi dalam persidangan. Menurut terdakwa, laptop tersebut bukan perangkat yang biasa digunakannya untuk bekerja selama menjadi karyawan di CV Mandiri Sejahtera.
Terdakwa kemudian menceritakan kronologi awal perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku pada sore hari, 26 September 2025, menerima pesan WhatsApp dari pemilik CV Mandiri Sejahtera, Aris Setiawan. Dalam pesan tersebut, Aris menanyakan laporan perusahaan pada hari itu.
Menurut terdakwa, ia menjawab bahwa laporan tersebut akan disampaikan keesokan harinya, yakni pada 27 September 2025.
Keesokan harinya, terdakwa mengaku tetap masuk kerja seperti biasa. Ia mengatakan sempat menyerahkan kunci brankas kepada Yusi yang bertugas sebagai kasir toko di lantai bawah kantor perusahaan.
Tidak lama kemudian, terdakwa mengaku dipanggil oleh Enda, istri Aris Setiawan, melalui pengeras suara CCTV. Setelah itu, ia diarahkan menuju sebuah ruangan yang menurut keterangannya tidak dilengkapi kamera pengawas.
”Di ruangan itu sudah ada istri Pak Ari, Hamzani, Andri, Delvi, dan Nurita. Mereka mengaku sebagai tim audit perusahaan,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menurut terdakwa, sesampainya di ruangan tersebut Hamzani langsung menyodorkan sebuah laptop berwarna hitam yang disebutnya bukan laptop yang biasa digunakan untuk bekerja.
”Dek, ini laptop kau, coba kau jelaskan ke mana uang ini?,” ujar terdakwa menirukan ucapan Hamzani dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa mengaku telah menjelaskan bahwa dana yang dipersoalkan telah digunakan untuk pelunasan dua invoice Hexindo, pembayaran pupuk subsidi melalui Admin Mira, sedangkan sisa dana sekitar Rp14 juta telah disetorkan kepada pemilik perusahaan, Aris Setiawan.
Namun, menurut terdakwa, penjelasan tersebut tidak diterima. Ia mengaku terus didesak agar mengakui adanya selisih uang sebesar Rp13 juta pada transaksi tanggal 26 September 2025.
”Saya tetap diminta mengakui mengambil selisih uang itu. Bahkan saya diancam, ‘Kalau kau tidak mau mengaku, di belakang sudah ada polisi. Kau dan seluruh keluargamu akan kami laporkan ke polisi’,” ungkap terdakwa di persidangan.
Audit Internal Perusahaan
Dalam persidangan, terdakwa juga menjelaskan proses audit internal yang dilakukan perusahaan pada 15 Oktober 2025. Audit tersebut, menurutnya, mencakup pembukuan perusahaan selama tiga tahun, yakni tahun 2022, 2023, dan 2024.
Ia mengatakan saat audit berlangsung hanya dirinya, seorang karyawan bernama Feni, serta tim audit perusahaan yang berada di lokasi.
Menurut terdakwa, proses audit dilakukan menggunakan data dari telepon seluler milik Feni, slip setoran, rekening milik pemilik perusahaan, dan sejumlah catatan yang dibuatnya selama bekerja.
”Kalau laptop yang dipakai saat audit itu laptop warna hitam, bukan laptop yang biasa saya gunakan bekerja di kantor,” katanya.
Klaim Isi Laptop Berubah
Terdakwa juga mengaku terakhir kali melihat laptop yang biasa digunakannya saat menjalani pemeriksaan di Polda dalam proses penyidikan.
Menurutnya, ketika itu ia menemukan isi data dalam laptop tersebut telah berubah dibandingkan saat masih digunakan untuk bekerja.
”Kalau waktu pastinya saya lupa. Yang saya ingat, saat pemeriksaan di Polda ketika dibuat berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Ia mengklaim file yang sebelumnya tersimpan dalam laptop sudah tidak lengkap lagi.
”Yang saya lihat hanya tinggal dua file rekap. Padahal sebelumnya ada banyak data lain. Saya sempat bertanya mengapa isi file di laptop tinggal sedikit,” kata terdakwa.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan terdakwa untuk menjelaskan alasan dirinya mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Bantah Buku Besar Miliknya
Selain laptop, terdakwa juga membantah buku besar yang dijadikan salah satu barang bukti merupakan miliknya.
Menurutnya, buku besar tersebut merupakan milik Yusi yang menjabat sebagai kasir toko, bukan buku yang digunakan olehnya selama bekerja di perusahaan.
”Bukan. Itu buku Yusi. Saya bukan yang menulis dan saya tidak tahu siapa yang menulis nama saya di buku itu,” tegas terdakwa.
Jawab Pertanyaan Hakim, JPU, dan Kuasa Hukum
Selama pemeriksaan, terdakwa menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun kuasa hukumnya. Sejumlah keterangan disampaikan untuk menjelaskan kronologi perkara, penggunaan dana perusahaan, proses audit internal, hingga asal-usul barang bukti yang dipersoalkan dalam persidangan.
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Seluruh keterangan terdakwa masih akan diuji melalui alat bukti lain, keterangan para saksi, serta penilaian majelis hakim sebelum perkara memasuki tahapan tuntutan, pembelaan, dan putusan.
Hingga berita ini ditulis, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada alat bukti yang telah diajukan di persidangan, sementara majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap pokok perkara karena proses persidangan masih berlangsung.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan