Kutacane, Berita Merdeka Online – Diduga bandar sabu, Tim Anti Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Aceh Tenggara ( Agara) menangkap seorang lansia inisial ZN (59) tahun, warga Pulo Sanggar Kecamatan Babussalam, Jum’at pagi (18/03/2022) di Desa Pulo Sanggar.
Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka yang sudah lanjut usia ( lansia), tersangka inisial ZN dan diduga bandar sabu.
Saat pengeledahan dilakukan tim PEKAT Polres Agara, ditemukan dalam mobil tersangka 2 bungkusan plastik yang berisikan sabu, dengan berat masing-masing 97,55 gram dan 0,44 gram, dan tersangka ZN berhasil kita amankan atas informasi dari masyarakat.
” Selain sabu- sabu dan tersangka, juga kita amankan barang bukti satu unit mobil Renger Dobel kabin BK9760 CM, dan uang tunai Rp.3.350.000″, sebut Bramanti.
Kata Bramanti, untuk sementara ZN masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut oleh satuan Narkoba Polres Agara.
” tersangka ZN akan di kenakan undang- undang narkotika “, kata Bramanti Agus Suyono. (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan