Kutacane, Berita Merdeka Online — Marak di Aceh Tenggara Rentenir berkedok koperasi simpan Pinjam, dinilai cukup meresahkan dan merugikan Masyarakat, sebut Fazriansyah, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Agara, dalam pers rilisnya, Selasa (22/03/2022).
Sebut Fazriansyah, sesuai data yang mereka dapatkan ada puluhan praktek koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenkopUKM) Republik Indonesia nomor : 15/per/M.KUKM/IX/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi dan Qanun Aceh nomer :11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah.
“Hasil temuan kita dilapangan 99 persen koperasi yang bergerak di bidang tersebut bermasalah, ” Kata Fajriansyah.
Menurut Fazriansyah, permasalahan yang mereka temukan, seperti, cabang kantor yang berdiri ada yang tidak memiliki izin, bunga yang ditetapkan cukup tinggi, alamat kantor tidak sesuai dengan domisili dan pinjaman kepada Masyarakat bukan terhadap anggota koperasi tersebut.
Fazriansyah, meminta kepala dinas terkait, seperti, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perizinan dan Satpol PP -WH untuk mengambil tindakan tegas untuk menertibkan dan menghentikan usaha koperasi simpan pinjam yang sedang beroperasi di Agara yang dinilai sangat meresahkan dan merugikan Masyarakat setempat.
“Kita berharap kepada Dinas Koperasi dan UKM Agara, melalui Kabid pengawasan Koperasi harus tegas dalam melakukan pengawasan serta sesegera mungkin menertibkan usaha koperasi simpan pinjam yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, ” harap Fazriansyah.
“Kita akan segera merilis nama -nama koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam (Diduga Rentenir Berkedok Koperasi) yang bermasalah atau ilegal itu, ” ujar Fazriansyah.
Fazriansyah menghimbau kepada masyarakat, agar jangan takut apabila pihak koperasi simpan pinjam menagih dengan mengancam, jika itu terjadi segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Agara Drs. Azhar belum bisa memberikan keterangan resmi terkait sejumlah KSP yang diduga bermasalah.
“saya masih mengikuti bimtek di Banda Aceh. Silahkan hubungi anggota saya dikantor,” sebut Azhar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (23/03/2022).
Namun, ketika menyambangi petugas yang dimaksud, untuk mendapatkan keterangan resmi, yang bersangkutan tidak berada di kantor. (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan