Kutacane, Berita Merdeka Online — Kali ini Camat Deleng Perkhison dilaporkan oleh 19 Kepala Desa (Kepdes) kepada Bupati Aceh Tenggara ( Agara ) Raidin Pinim, Senin Malam (18/04/2022), terkait dugaan pungli Dana Desa (DD) saat pengajuan anggaran Desa.

Laporan itu tertanggal 14 April 2022, didalam laporan itu 19 kepdes membubuhi tandan tangan dan cap stempel Desa, 19 Pengulu Kute itu langsung di pimpin Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia ( APDESI)  Kecamatan Deleng Pokhisen , Julkipli,  terkait tudingan pungutan liar dilakukan oknum Camat SR yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Julkipli, Sekretaris APDESI Deleng Perkhison membenarkan 19 Kepdes di Kecamatan Deleng Perkhison melaporkan oknum Camat SR kepada Bupati, karna merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut.

Tindakan yang dilakukan oknum Camat SR itu, seperti meminta uang sebesar Rp 3 juta perdesa dalam setiap tahap pengajuan Dana Desa (DD), hal itu lakukan SR pada tahap ke tiga tahun anggaran 2021, dan tahap pertama tahun anggaran 2022.

” Laporan kami berikan kepada Bupati Senin Malam 18 April 2022, kami merasa keberatan oknum Camat SR, setiap pengajuan dana Desa kami dimintai Rp.3 juta kepada oknum Camat tersebut”, kata Julkipli, Selasa (19/04/2022).

Selain itu, sebut Julkipli oknum Camat SR itu memonopoli kegiatan seperti pelaksanaan kegiatan Karang Taruna  Desa yang dianggarkan sebesar Rp 10 juta perdesa, namun dalam pelaksanaannya pada tahun 2022 tanpa surat pertanggung jawaban yang jelas.

Kemudian, kegiatan SIPADes  yang di anggarkan sebesar Rp 7, 7 juta perdesa  dan kegiatan Sistem Informasi Gampong ( SIGAP) sebesar Rp  7,6 juta perdesa .

Semua kegiatan itu merupakan kegiatan tahun anggaran 2021, namun di laksanakan pada tahun 2022 tanpa surat pertanggung jawaban.

” Semuanya kegiatan itu dimonopoli oknum Camat SR, dan kegiatan itu belum ada SPJnya kepada Kepdes sampai saat ini”, sebut Julkipli.

Julkipli menambahkan, dengan tindakan dilakukan oknum Camat tersebut. ” Kami meminta kepada Bupati untuk segera mencopot oknum Camat SR dari jabatannya paling lama 7 hari kedepan, apa bila tidak kami akan membuat laporan kepada seluruh tembusan surat ini termasuk kepada pihak penegak hukum”, Akhiri Julkipli.

Sementara, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim membenarkan telah menerima laporan dari  Kepdes Kecamatan Deleng Pokhisen, dalam laporan itu terkait dugaan pungutan liar ( pungli) yang  di lakukan oleh oknum Camat Deleng Pokhisen.

” Ya benar, ada surat laporan yang di sampaikan Julkipli kepada saya, dan laporan itu 19 kepdes ikut menanda tangani, saya pelajari dulu laporan itu, kemudian limpahkan kepada inspektorat untuk memeriksanya, jika benar saya akan ambil tindakan tegas”, pungkas Raidin Pinim.

Ditempat terpisah, Camat Deleng Pokhisen Saiful Rahman, pada Selasa (19/04/2022) membantah keras atas tudingan yang di sampaikan sejumlah Pengulu Kute terkait pungli dan melaksanakan kegiatan yang di anggap monopoli.

” Saya tidak pernah meminta dan menerima uang seperti yang di tuduhkan, sementara kegiatan dan surat pertanggung jawaban sepenuhnya tanggung jawab Pengulu itu sendiri “, singkat Saiful Rahman, kepada awak media melalui sambungan teleponnya. (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.