Gunung Mas, Beritamerdekaonline.com — Dugaan pencurian sawit yang dilakukan warga Manuhing Kabupaten Gunung Mas kini telah menjadi viral.Dugaan pencurian tersebut pafa hari Selasa (5/4) skj.11.00 wib di lokasi PT. Kalimantan Hamparan Sawit (PT.KHS) di Divisi 5 dan 8 kini masih dalam proses di Polres Gunung Mas.
Kami tiem kuasa hukum yang dikuasakan 9 orang tersebut dari Law Firm Scorpions siap melakukan pembelaan bagi warga Manuhing du muka persidangan sesuai fakta persidangan.

Kord tim adv.Haruman Supono,SE,SH,MH, AAIJ dan adv. Eprayen Punding,SH secara profesional yang telah ditunjuk keluarga untuk pendampingan hukum mulai proses di penyidikan, penuntutan hingga di persidangan nanti,tegas Haruman pada awak media Rabu (27/4).
Perlu publik tau bahwa ini bukan pidana murni,pasalnya kejadian sebenarnya adalah warga dari salah satu kelompok tani Manuhing memanen secara massal oleh warga Manuhing desa/kelurahan Tumbang Talaken dan Jalemu pada siang hari yang disaksikan aparat penegak hukum kepolisian dan babinsa serta beberapa warga setempat.

Hal ini dilakukan lantaran telah terjadi pertemuan beberapa kali dengan pihak PT KHS DAS Manuhing terakhir tanggal 23 Maret 2022 skj. 13:06:13, jelas Haruman.
Kata-kata “Pencurian” adalah pengambilan property milik orang lain secara secara tidak sah tanpa seizin pemilik,menurut kamus bahasa Indonesia Pencurian berarti mengambil sesuatu yang bersifat harta atau lainnya secara sembunyi-sembunyi dan dengan suatu taktik.
Pasalnya,PT.KHS beberapa kali ingkar terhadap warga yang dijanjikan plasma kewajiban perusahaan sebesar 20% terhadap warga tidak terpenuhi direalisasi dari awal panen hingga sekarang. Sehingga warga jengkel dan melakukan panen raya salah satu bentuk protes warga terhadap perusahaan PT KHS.
Sebagai harapan 9 warga Manuhing serta lainnya yang telah memberi kuasa dan bermeterai cukup dari para pencari keadilan pada kami “siap” mengungkap keadilan di persidangan nanti.
Jika pencurian murni dipastikan sembunyi2 dan mereka di tangkap di rumah masing2 earga pada tangfal 6 April malam skj.23.30 wib,terang Punding.
Ada salah satu warga di tangkap dengan arogan aparat mematikan lampu di rumah ,dokumen di acak2 dan uang senilai 35jt diambil hingga masuk ke kamar tanpa sisa di rumah salah satu klien kami inisial Y keterangan dari salah satu isterinya yang tidak mau disebut jati dirinya,terang Punding. Juga beberapa barang yang tidak merupakan bb belum dikembalikan seperti tas,hp dll bahkan ada yang ditutup matanya klien kami diduga juga dianiaya okeh oknum aparat dan pengancaman pada keluarga saat penangkapan yang berlebihan hingga melepaskan tembakan ke udara bagaikan teroris, apa jah sudah sesuai SOP prosefur penangkapan tanpa surat penangkap terlebih dahulu dan tidak didampingi ketua RT serta kepala desa atau lurah, sangat disayangkan tegas Haruman agak kecewa pada oknum aparat tersebut. Salah satu klien kami yang menderita penyakit kronis salah satu klien kami untuk ditangguhkan/dialihkan penahanan yang masih dalam proses belum di kabulkan.
Haruman memberikan ketegasan mereka di jerat pasal 363 ayat (1) 4e jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana kita buktikan di persidangan nanti,yang pasti secara profesional kami akan memaksimalkan pembelaan bagi klien kami bagi pars pencari keadilan. (Niko Alda/Eprayuli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan