Kutacane, Berita Merdeka Online — Pengelola Rumah Potong Hewan (RPH) gelar jualan daging sapi dan kambing di pelataran parkir Kantor Bupati setempat, Selasa (24/05/2022).

Aksi itu digelar akibat menjamurnya  pedagang daging ilegal alias tanpa izin di depan rumah sendiri bahkan mereka menjajakan dagangannya di sekitar Pasar Pagi ( Pajak Pagi ) Kutacane.

Koordinator aksi Rabusah merasa kecewa kepada dinas terkait yang tidak menertibkan penjual daging Ilegal yang ada di Aceh Tenggara.

“Kami mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta perhari per orang, bahkan kami merasa kesulitan menjual daging kepada pembeli akibat banyaknya pedagan daging yang beredar tanpa izin dan dijual dibawah harga standar”, kata Rabusah

Sebut Rabusah, dia bersama rekanya mengaku sudah membayar kewajiban berupa PAD kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 500 ribu perhari .

Kondisi seperti ini sudah berlangsung selama dua bulan, pengelola RPH minta Pemkab Agara segera menertibkan  pedagang daging tanpa izin, jika tidak untuk apa RPH bayar PAD.

“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat kepada Pemkab dan Dinas terkait untuk segera melakukan penertiban, namun tidak ada upaya dan tindakan apapun dari Pemkab”, pungkas Rabusah. (HB)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.