Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Adanya beberapa barang bukti selain Narkotika golongan I jenis Shabu yang berhasil diamankan Polsek Barumun Tengah termasuk Uang sejumlah Rp. 9.048.000,- menunjukkan bahwa AAS (33) Warga Desa Bargot Topong Kelurahan Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Padangsidimpuan berprofesi sebagai Bandar Narkoba.

Adanya penangkapan terhadap terduga AAS (33) sebagai bandar narkoba ini di benarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin H. SH, dan kepada Media ini Senin (03/10) diterangkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

Lebih lanjut dikatakannya, pada hari Minggu kemaren (02/10) sekitar pukul 01.00 Wib pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di satu gubuk tepatnya di Simpang Padang Kunik Desa Sayur Mahincat Kecamatan Aek Nabara Barumun ada seorang laki laki yang di curigai, sehingga Personil Polsek Barumun Tengah langsung menuju lokasi melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Setibanya dilokasi Personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga AAS (33) dan terbukti dari dalam jaketnya ditemukan 1 kotak rokok gudang garam merah yang berisikan pelastik klip putih yang berisikan shabu sabu sebanyak 8 bungkus, Kemudian AAS (33) langsung di amankan dan di bawa ke Polsek Barumun tengah beserta barang bukti lainnya guna dilakukan proses hukum selanjutnya,

Dimana Barang bukti yang diamankan selain ; 8 bungkus plastik klip kecil warna putih yang berisikan shabu sabu. Juga turut serta Uang tunai sejumlah Rp. 9.048,000,- dan – 37 bungkus plastik kosong klip kecil warna putih., – 1 buah pipet plastik warna putih berukuran besar, – 1 buah kotak rokok gudang garam merah, – 2 buah mancis.
– uang tunai Rp. 9.048.000.
– 1 unit HP NOKIA warna biru.
– 1 unit HP INFINIX warna hijau.
– 1 buah jeket kain LE warna hitam abu abu merek SALVIO HEXA. jelas Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin H, SH.  (Bonardon)