Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — SMA Negeri 2 Padang Panjang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan sejumlah siswa dan sempat ramai diperbincangkan di media sosial maupun sejumlah media daring.
Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala SMA Negeri 2 Padang Panjang, Yurnilis Anwar, didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ahmad Ardila dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Okama Hendra kepada awak media beritamerdekaonline.com di kantor SMAN 2 Padang Panjang, Selasa (26/5/2026) sore.
Dalam keterangannya, Yurnilis membantah anggapan bahwa pihak sekolah lalai dalam menangani persoalan tersebut. Ia mengatakan, sekolah baru mengetahui kejadian itu pada keesokan harinya setelah orang tua salah satu siswa datang ke sekolah.

“Walaupun diberitakan sekolah lalai dalam penanganan, padahal kejadian hari Senin sore, hari Selasa pagi baru kita tahu setelah orang tua RK datang ke sekolah. Pemanggilan orang tua murid langsung kami lakukan. Nah, dimana letak lalai nya,” ujar Yurnilis.
Menurut dia, pihak sekolah sejak awal langsung mengambil langkah dengan memanggil para orang tua siswa yang terlibat, termasuk orang tua RK dan JT. Dalam proses tersebut, kata Yurnilis, orang tua RK dan orang tua JT sudah saling mengenal. Dan orang tua RK meminta permasalahan tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ia juga menegaskan bahwa berita acara perdamaian dibuat secara bersama-sama dan disepakati seluruh pihak tanpa adanya tekanan dari sekolah.
“Terkait berita acara yang tertulis itu bukan dibuat sepihak oleh sekolah, tetapi disusun bersama, dibacakan bersama, lalu ditandatangani oleh orang tua murid dan pihak sekolah,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Ardila menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di area toilet siswa setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Saat itu, sejumlah siswa masih berada di sekolah untuk melaksanakan salat Ashar berjamaah.
Berdasarkan hasil penelusuran internal sekolah, insiden bermula ketika tiga siswa kelas X bercanda dengan menahan pintu toilet yang sedang digunakan seseorang. Setelah pintu dibuka, diketahui pengguna toilet tersebut adalah seorang siswa kelas XII berinisial JT.
“Dari keterangan yang kami peroleh, dalam situasi tersebut terjadi tindakan pemukulan atau penamparan terhadap tiga siswa kelas X yang berada di lokasi kejadian,” ujar Ahmad.
Menurut dia, setelah kejadian awal, beberapa siswa kelas XII yang merupakan rekan JT mencoba mempertemukan para pihak yang terlibat dengan tujuan menyelesaikan persoalan tanpa melibatkan guru. Namun, dalam pertemuan lanjutan itu diduga kembali terjadi tindakan pemukulan terhadap salah seorang siswa berinisial RK.
Pihak sekolah mengaku baru mengetahui seluruh rangkaian kejadian tersebut pada Selasa, 10 Februari 2026, setelah orang tua siswa datang melakukan konfirmasi ke sekolah.
Usai menerima laporan, sekolah segera melakukan penanganan dengan melibatkan pihak kesiswaan, wali kelas, dan guru Bimbingan Konseling (BK). Sekolah kemudian memfasilitasi mediasi yang dihadiri siswa terkait, orang tua masing-masing pihak, wali kelas, guru BK, dan pihak kesiswaan.
Menurut Ahmad, proses mediasi dilakukan secara terbuka dengan pendekatan edukatif dan kekeluargaan demi kepentingan terbaik bagi siswa.
“Hasil musyawarah itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak tanpa tekanan dari pihak mana pun. Orang tua siswa yang melakukan pemukulan juga bersedia menanggung biaya pengobatan siswa yang mengalami luka,” ujarnya.
Sementara Okama Hendra mengatakan bahwa selain mediasi, sekolah juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada siswa yang terlibat sesuai tata tertib yang berlaku. Pihak sekolah turut melakukan pendampingan lanjutan melalui kunjungan ke rumah siswa guna memastikan kondisi fisik maupun psikologis pascakejadian sekitar 28 hari setelah kejadian.
“Hingga saat ini, kunjungan langsung ke rumah siswa telah kami lakukan sebanyak tiga kali dengan melibatkan kepala sekolah, sekretaris komite, wakil kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas,” ujarnya.
Okama Hendra menegaskan bahwa setiap persoalan yang melibatkan peserta didik selalu ditangani sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip pembinaan, perlindungan anak, komunikasi dengan keluarga, serta penyelesaian secara edukatif dan humanis.
“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab sekolah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan