Bengkulu Tengah, BERITA MERDEKA online — Dalam perkara tangkap tanggan diduga mengaku oknum wartawan yang di beritakan beberapa media online di Bengkulu, mengutif pemberitaan Bentengpos.id,
“BENTENGPOS.ID – Polres Bengkulu Tengah (Benteng) sekitar pukul 14.35 WIB Rabu (30/11) mengamankan oknum wartawan yang berasal dari Mukomuko berinisial SA (37).
Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran diduga memeras mantan Sekdes Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berupa barang bukti uang Rp. 10 jt, dengan modus tersangka meminta uang kepada korban sejumlah Rp. 40 juta. Uang tersebut untuk menutupi dugaan korupsi agar tidak dilaporkan ke APH. (Red)”
Mari kita menelisik sedikit. Apa yang dimaksud dengan operasi tangkap tangan..? Operasi tangkap tangan (OTT) adalah operasi tipu daya yang dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak pidana atau kejahatan.
Kapan seseorang dikatakan tertangkap tangan melakukan tindak pidana..? Menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya
Terkait Permasalah di atas Ketua Umum LSM Gabungan Seluruh Suku (GANSES) Hasnul Effendi Mengatakan, Seharus Nya PEMBERI dan PENERIMA Suap sama-sama harus di proses secara hukum,
PEMBERI SUAP dapat di kenakan pasal Pidana 5 Tahun Denda 15 Juta
“(Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980) Pasal 2 menyebutkan “Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana ..”.
Sedangkan PENERIMA SUAP Pidana 3 Tahun Denda 15 Juta,
“(Pasal 3 uu No.11 1980 ) Pasal 3 melanjutkan bahwa “Siapa saja yang menerima sesuatu atau janji, padahal ia tahu itu bertentangan dengan tugasnya dipidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.” (Tim)





Tinggalkan Balasan