NAGAN RAYA, ACEH | Berita Merdeka Online — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Rimueng Kila Center Aceh ( DPP – RKCA) Kabupaten Nagan Raya Aceh mengukapkan terkait tender BBM di PLTU 3-4 Nagan Raya tidak Sesuai dengan SOP peraturan yang dikeluarkan oleh PLTU 3-4 ( PT – MPG) LSM RKCA Minta GeRAK dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan. jangan duduk diam.
Ketua LSM Rimueng Kila Center Aceh ( RKCA) Agus Salim. RZ.S.Sos Kamis 13/4-2023 kepada awak media mengatakan terkait pelelangan BBM di perusahaan PLTU 3-4 tidak sesuai, karna selama ini pihak perusahaan hanya menututupi publik, bahkan pelelangan belum di umumkan pemenang BBM tersebut sudah di masuk oleh oknum.
Karna selama ini pihak PLTU 3-4 ( PT. MPG) selalu mengakses lewat media sosial ( Medsos) warga negara asing ( WNA) sedangkan putra Nagan Raya cukup banyak untuk akses medsos.
Kami dari pihak Lembaga RKCA sudah menjumpai beberapa perusahaan yang ikut pelelangan BBM tersebut, namun pihak Perusahaan yang ikut tidak menerima hasil keputusan panitia bahkan sudah membuat sangahannya namun pihak panitia tidak di respon.
Perlu kita ketahui bersama, yang ikut pelelangan BBM di PLTU 3-4 yakni PT. Citra Bintang Familindo. PT. Petro Gasindo Intiaga. PT. Kaharutama. PT. Hijrani BJB Group. PT. Adi Guna Makmur Sentosa. PT. Anung Jaya Abadi Internadional dan PT. Dian Permata Abadi. Total perusahaan yang ikut hanya tujuh perisahaan. Kami
Dalam SOP pelelangan bagi pemenang tidak boleh mengsubkontrakan kepada pihak ketiga, dan pihak perusahaan harus mempunyai izin bersubsidi.
Agus menambahkan yang bahwa pihak panitia pelelangan sudah memberi pengumuman pemenang pada tangal 8 April melalui Media Sosial ( Medsos) Warga Negara Asing ( WNA) .
Yang bahwa sebagai pemenang tersebut tidak sesuai dengan SOP panitia, karna perlu kita ketahui bersama dalam penjualan BBM Industri (Non Subsidi) Izin usaha perdagangan bahan bakar cair di dalam NIB saja tidak cukup dan mumpuni, harus ada izin penyalur BBM Industri, izin migas dan izin pengangkutan barang berbahaya (B3).
Dalam hal ini Perusahaan yang di pemenangkan oleh panitia pelelanga. tidak memiliki izin yang lengkap. Jika hanya berpedoman dengan NIB, perusahaan apapun bisa meng input perdangangan bahan bakar cair tsb.
Ucap Agus.
Jika karna tinggal berususan dengan notaris dan bayar 500 ribu per izin yang diinginkan. tapi izin ini tidak menjelaskan apakah BBM yang akan disupplay legal atau tidak. subsidi atau non subsidi
Dalam dokumen tender, disebutkan bahwa dilarang melakukan subkontrak produk lelang. Dalam hal ini, PT. Adiguna Makmur Sentosa perusahaan yang menang namu Perusahaan tersebut melakukan subkontrak, dikarenakan mereka menggunakan PT. Wirastama Abadi dalam hal pengadaan barang dan pengangkutan. PT. Wirastama adalah agen bukan Produsen.
Dan PT. Adiguna Makmur Sentosa Tersebut jelas tidak memiliki armada truk tangki. Bagaimana bisa memilih calon pemanang yang tidak mempunyai armada milik sendiri.
Dalam dokumen tender halaman 145, poin nomor 16. Dijelaskan terkait agen dan produsen. surat dukungan. dalam hal ini PT.Adiguna Makmur Sentosa itu bukan agen pihak pertamina. bagaimana bisa menawarkan barang solar tersebut, namun ada PT yang lengkap dengan izin dan memlunyai Mobil tangki sendiri kok di gagalkan. Ada apa.
Bahkan ada PT yang lengkap memilki surat penyalur ataupun agen pertamina dukungan langsung dari produsen barang yaitu PT. Pertamina sendiri kok disisihkan,panitia tersebut ada apa.
Yang aneh lagi . Bagaimana bisa perusahaan PT yang dipemangka oleh MPG yang tidak memiliki pengalaman kerja dalam hal pengadaan BBM Solar Industri dipilih sebagai pemenang?
Maka dengan ini kami dari pihak LSM RKCA memintak kepada GeRAK dan kepada penegak Hukum agar turun tangan dan mengecek ulang tentang hal tersebut, hinga tidak terjadi yang kita inginkan. Pungkas Agus.
Tentang ketenaga kerjaan juga ditutupi tidak keterbukaan selama ini, namun ada juga oknum didalam perusahaan satu persatu untuk memasuki ketenaga kerjaan dari luar Nagan Raya.
Belum diperoleh konfirmasi dengan pihak PLTU 3-4 atau PT MPG Sampai berita ini naik tayang. (Almanudar)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan