Lebong, beritamerdekaonline.comPembangunan Jalan Lingkungan di Desa Tik Teleu, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong dibangun menggunakan material tak berizin.

Pembangunan jalan lingkungan sepanjang 330M ini dibangun menggunakan Dana Desa dengan pagu Rp 296.380.000 dan dilaksanakan langsung oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan dibayarkan perhari.

Selain itu, Airasa selaku Ketua TPK menyampaikan bahwa material yang digunakan adalah material yang diambil dari masyarakat setempat, bukan dari usaha material yang memiliki izin usaha.

Desa Tik Tlew Bangun Jalan Usaha Tani Ambil Material Tak Berizin
Tim pelaksana kegiatan di Desa Tik tlew Airasa

“Untuk pekerja kami kasi gaji harian. Materialnya memang kami beli dengan masyarakat setempat, untuk pemberdayaan,” ujar Airasa dikediamannya saat diwawancarai awak media, Selasa (13/06/2023).

Dijelaskan Airasa, pengambilan material kepada masyarakat ini diperintah langsung oleh Pjs Kepala Desa Tik Teleu, Nuraini S.Sos. Sedangkan pembayaran, langsung dibayarkan oleh Pjs. Kades.

“Untuk belanja dan pembayaran material itu semuanya dilakukan oleh ibu kades langsung, untuk lebih jelas dan lebih tepatnya terkait pembangunan jalan lingkungan tersebut, silahkan kalian temui ibu kades” tambahnya

Sementara itu, dijelaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 pertambangan Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba bahwa setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain harus memilimi izin usaha. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memerintahkan Pemerintah Daerah untuk memberlakukan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi.

Ketika proyek pembangunan Dana Desa dipasok bahan baku dari tambang tak berizin, secara otomatis pembelanjaan tersebut tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah jika pembelanjaan dibelanjakan melalui tambang ilegal, dan jika ada pertanggungjawaban yang melaporkan pembayaran pajak tersebut secara otomatis pembayaran pajak tersebut fiktif.  (ML)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.