Lebong, beritamerdekaonline.com — Kisruh tidak dibayarkannya Gaji Perangkat Desa oleh Pjs Talang Donok 1, Agustit, kiranya sudah sampai di meja Aparat Penegak Hukum. Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Taufik saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Selasa (27/6/2023).
“Saat ini Pjs tersebut, sudah diperiksa APH. Saat ini kami hanya menunggu apa tindak lanjut dari aparat penegak hukum.” Ujar Taufik.
Selain itu, untuk melakukan pemanggilan terhadap Pjs Kades memang belum dilakukan oleh Inspektorat karena belum adanya laporan dari pihak perangkat yang merasa dirugikan. Taufik menyampaikan,
“Jika benar adanya konflik tersebut terjadi di Desa, diharapkan para perangkat Desa yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal itu ke Inspektorat dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.” Pesan Taufik.
Berdasarkan informasi terhimpun, pemanggilan Pjs kades tersebut terkait pemberitaan yang dipublikasi oleh beritamerdekaonline.com terkait Dugaan “Perbudakan” yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Talang Donok 1. Berdasarkan KBBI, Budak adalah manusia yang tidak mendapatkan hak-hak hidupnya karena diperdaya atau diperalat oleh manusia yang lainnya.
Saat diwawancarai langsung, Pjs Talang Donok 1 di Gedung Reskrim Polres Lebong, Rabu (21/6/2023), Agustit mengakui bahwa dirinya tidak membayarkan gaji perangkat lama pada bulan Januar, namun, Agusttit justru memberikan gaji tersebut kepada perangkat yang baru.
Dikutip dari media tintabangsa.com, SK pengangkatan perangkat baru ditandatangani pertanggal 2 Februari 2023. Maka dapat disimpulkan bahwa perangkat baru tersebut tidak berhak menerima gaji bulan Januari.
Adapun, perangkat lama yang menuntut gaji mereka adalah sebagai berikut;
1. Anton Kanedi – Eks Kasi Pelayanan
2. Maryono – Eks Kadus II
3. Pendi – Eks Kadus III
4. Aryansah – Eks Tata Usaha
5. Darpince – Eks Kasi Pemerintah
6. Hendri – Eks Kasi Perencanaan
7. Imron – Eks Kadus I
“Kami selaku perangkat lama di desa talang donok 1 meminta agar Pjs kepala desa membayarkan gaji kami karena pemberhentian kami pun hanya sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar ke7 perangkat tersebut.
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (ML)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan