Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Kali ini Sat Narkoba Polres Padang Lawas tempo dua jam, berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba golongan 1 jenis Shabu sabu dari tempat yang berbeda di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, kemaren Selasa 11 Juli 2023.

Hal tersebut di benarkan oleh Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar dan kepada Awak Media Rabu (12/7) di terangkan bahwa pertama berhasil menangkap NH (33) saat di rumahnya di Desa Ujung Batu Lama Kecamatan Sosa sekitar Pukul 21.30 Wib dengan barang bukti 4 (empat) paket plastik klip yang diduga berisian narkotika jenis sabu dengan berat 0.96 gram brutto, Uang tunai Rp. 70.000,- dan 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam.

Dan satu jam kemudian tepatnya pada pukul 22.30 Wib personil Sat Narkoba kembali lagi berhasil menangkap RHS (27) saat berada di belakang rumahnya di Desa Hutaraja Lama Kecamatan Sosa, dan saat itu juga di temukan barang bukti berupa ; 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisian narkotika jenis sabu dengan berat 1.13 gram brutto, 1 (satu) kotak kecil warna putih, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet, 1 (satu) plastik klip yang berisikan plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Sehingga kedua orang tersangka NH dan RHS bersama barang bukti turut diamankan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses selanjutnya, jelas Agus. (Bonardon)