Berita Merdeka Online, Majalengka – Kepala Desa terpilih Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Aksan diduga menyalahgunakan Wewenang melakukan pungli kepada calon perangkat desa yang akan dilantik sebesar Rp 5.000.000/orang.

Aksan sebagai Kepala Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi diduga tidak menggunakan hak prerogatifnya untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, beliau cenderung menerima usulan serta ajuan dari para tim suksesnya yang sedikit banyaknya sudah berjasa pada saat pencalonan dirinya.

Ada enam Kepala Dusun (Kadus), dan berikutnya lima orang diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) serta Kasi, mereka semua dimintai uang tersebut.

Ketika awak media Berita Merdeka mendatangi, ingin bertemu langsung dengan Kepala Desa Aksan diruang kerjanya, tujuan untuk konfirmasi dan mengklarifikasi hasil temuan dilapangan terkait diduga penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pungutan liar (Pungli). Jumat (22/09/2023).

Kepada awak media, Aksan mengakui memang telah melakukan hal tersebut, tetapi seolah tidak menyadari bahwa apa yang telah dilakukannya adalah suatu kesalahan.

Aksan mengatakan, ” Bahwa itu rasional karena itu dikembalikan lagi untuk hal-hal biaya operasional dan perbaikan leptop rusak dan lainnya untuk kebutuhan desa “.

Lanjut Aksan, ” Itu hal yang sudah terbiasa terjadi di desa – desa dari ujung Selatan sampai Utara, Barat sampai ke Timur, ” jelas Aksan.

Ketika ditanyakan desa mana saja yang Bapak Aksan ketahui, beliau tidak dapat menjelaskan seolah – olah mengembalikan pertanyaan kepada awak media dengan mengatakan, ” Anda lebih tahu karena anda seorang jurnalis yang lebih tahu dilapangan, ” kata Aksan.

Setiap pungutan yang dikelola desa tanpa memiliki dasar Hukum Peraturan Desa (Perdes) bisa dikatakan sebagai pungutan liar (pungli).

Pungli adalah satu tindakan melawan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Junto, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar (Pungli) adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan Kejahatan Luar Biasa (Exra Ordinary crime) yang harus diberantas. (MH)