KEPAHIANG, BMonline – Terkait beroperasi nya rumah sakit Dua Jalur di kecamatan Merigi oleh kabupaten Rejang Lebong, DPRD kabupaten Kepahiang mengelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Bupati, Wakil Bupati dan unsur forkopimda, dari rapat yang di gelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kepahiang .
Rapat yang berlangsung selama tiga jam tersebut, akhirnya pihak DPRD dan Bupati kepahiang mendelegasikan kepala kejaksaan negeri kabupaten Kepahiang H.lalu Syaifuddin,SH,MH bersama Wakil Bupati Kepahiang Neti Herawati,S.Sos dan Sekda Kepahiang Zamzami Zubir,SE.MM untuk menemui Bupati Rejang Lebong, Selasa (21/4/2020).
“Saya diberikan tugas untuk menemui Bupati rejang Lebong besok, mudah-mudahan sekali pertemuan urusan ini dapat selesai, kita berharap kebaikan untuk kedua belah pihak Kabupaten kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong,” ujar kejari H. Lalu Syaifudin,MH.
Bupati Kepahiang Dr, Ir Hidayatullah sjahid,MM,IPU, dalam forum rapat membenarkan, bahwa terkait ijin operasional Rumah Sakit Dua Jalur belum dikeluarkan dan disampaikan Bupati Hidayat, bahwa berdasarkan hasil rapat pemerintah Kabupaten Kepahiang, mengutus kejari kepahiang bersama Wabup dan Sekda Kepahiang menindak lanjuti hal ini.
“Besok Wabup, sekdakab dan Kajari kepahiang untuk bermediasi dengan rejang Lebong, terkait tapal batas tidak bergerak sedikitpun, Rumah sakit tersebut berada di wilayah kabupaten kepahiang dan terkait perijinan yang mengeluarkan pemerintah kabupaten kepahiang ,” ujar Bupati Kepahiang.
Ditambahkan oleh ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan, SP, mengatakan, Terkait beroperasinya rumah sakit yang belum berizin, sebenarnya pihak DPRD kepahiang meminta untuk di tutup sebelum adanya MOU dan kelengkapan perijinan, karena ini juga menyangkut warga masyarakat disekitar yang merupakan masyarakat kabupaten Kepahiang.
Lanjutnya, tetapi ada pertimbangan kemanusiaan disitu, karena rumah sakit tersebut dipergunakan untuk berobat dan melayani orang yang sedang sakit, seiring berjalannya waktu dalam forum rapat tadi dan sesuai keputusan bersama mendelagasikan Kejari kepahiang untuk bermediasi dengan rejang Lebong terkait operasional dan MOU tersebut.
Menurut Windra, Karena sesuai dengan Undang Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 25 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara rumah sakit wajib memiliki perijinan dan dalam Permenkes Nomor 3 Tahum 2020 tentang klasifikasi dan perijinan Rumah Sakit.
“Dapat dijelaskan bahwa Rumah Sakit Dua Jalur belum berijin baik ijin mendirikan bangunan maupun ijin operasional yang didalamnya ada ijin praktek dokter, ijin praktek bidan dan ijin praktek perawat, kita ingin semua ini sesuai dengan aturan perundangan mulai dari Undang-undang dan sampai ke peraturan peraturan dibawahnya,” Pungkas Windra Purnawan,SP.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dipimpin Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP didampingi Wakil Ketua Drs.M.Thobari Muad,SH,beserta segenap anggota DPRD,hadir pada RDPU Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,Wakil Bupati Kepahiang,Neti Herawati,S.Sos, Kajari Kepahiang H.Lalu Syaifudin,MH,Kapolres Kepahiang AKBP.Suparman.S.Ik.MAP, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Dr.Rimdan,MH, Ka BPN Kepahiang Ahmad Mustafid,Sekda Kepahiang Zamzami Z,SE.MM, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang. (Zaenal/Humas DPRD).
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan