YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.
Terkait itu, Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengaku saat ini pihaknya sedang membahas besaran UMK khususnya di kota Yogyakarta.
“Saat ini dibahas, dan untuk itu kita tunggu pengumumannya. Karena pembahasannya di rapat dewan pengupahan. Tentu lebih besar dibanding kota atau kabupaten lainnya di provinsi DIY,” kata Singgih saat menggelar jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Sekda DIY Beny Suharsono melalui keterangan persnya, Selasa (21/11/2023).
Penetapan UMP DIY pada 2024 tersebut, didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun Dewan Pengupahan Provinsi DIY terdiri dari unsur Pekerja, unsur Pengusaha, unsur Pemerintah dan unsur Pakar/Akademisi. Dewan Pengupahan merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (SP).



Tinggalkan Balasan