YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan atas selisih barang persediaan sebesar Rp.60.570.500,00. Hal itu dikarenakan kurang optimalnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan barang persediaan secara memadai. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kepala OPD, kurang tertib dan cermat dalam mengelola dan menatausahakan persediaan.

Sehingga, sampai dengan pemeriksaan berakhir di bulan Februari 2023 diketahui bahwa perbedaan atas pencatatan saldo akhir persediaan di DLH antara Pengurus Barang DLH dengan Petugas Persediaan di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup tidak dapat ditelusuri.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Yogyakarta Tahun 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaporkan saldo persediaan pada Neraca Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.902.543.388,61. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas mutasi persediaan barang hibah/hadiah di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup diketahui permasalahan seperti,  terdapat selisih/perbedaan antara jumlah fisik barang persediaan per 28 Desember 2022, menurut catatan Pengurus Barang DLH dengan catatan barang persediaan yang dibuat oleh Petugas di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup minimal senilai Rp.48.829.500,00. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa petugas pada Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup tidak membuat kartu barang atas persediaan yang ada di bidang tersebut.

BACA JUGA : Temuan BPK Di Dinas Damkar Kota Yogyakarta Soal Belanja Instrumen Redkar, Mantan Kadis Blokir WA Jurnalis – Berita Merdeka Online

BPK juga menemukan bahwa penyimpanan barang persediaan di gudang DLH tidak tersusun rapi dan bercampur aduk dengan barang-barang Iainnya yang tidak terpakai, sehingga menyulitkan Tim Pemeriksa dan Pengurus Barang pada saat dilakukan penghitungan fisik barang persediaan.

Petugas persediaan pada Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup tidak melakukan stock opname barang persediaan secara periodik, dan tidak menghitung fisik barang persediaan yang ada di gudang untuk direkonsiliasikan hasilnya dengan catatan saldo persediaan yang ada di Pengurus Barang DLH.

DLH dinyatakan mencatat laporan mutasi barang persediaan tidak diperbarui oleh Pengurus Barang selama 1×24 jam, ketika ada mutasi barang persediaan.

BPK menyebutkan, hasil wawancara dengan Pengurus Barang DLH menyatakan bahwa pencatatan persediaan di aplikasi SIMBARA dilakukan setiap bulan (waktu dan tanggal tidak tetap) dengan cara menanyakan ke petugas bidang terkait sisa jumlah barang persediaan di akhir bulan, yang ada di masing-masing bidang untuk diinput dalam laporan persediaan di SIMBARA. Dikarenakan tidak terdapat catatan harian atas mutasi barang melalui dokumen permintaan dan pengeluaran barang pada petugas persediaan di setiap bidang, maka jawaban dari masing-masing petugas persediaan di setiap bidang berisiko tidak tepat dalam hal menjawab sisa barang persediaan di akhir buIan.

BPK juga menyatakan, nilai saldo persediaan DLH yang dilaporkan dalam Neraca laporan keuangan TA 2022 belum teruji andal dan valid karena cut off periode data mutasi persediaan yang dilaporkan adalah per tanggal 28 Desember 2022. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tanggal 29 – 31 Desember 2022 masih terdapat mutasi persediaan yang belum dilaporkan. Dengan demikian, seharusnya cut off periode data mutasi persediaan yang dipakai untuk menyatakan saldo persediaan akhir adalah data per tanggal 31 Desember 2022.

Permasalahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DLH, diantaranya dengan melakukan rekonsiliasi dan stock opname ulang atas data mutasi persediaan setelah tanggal 28 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Selain itu, Pengurus Barang DLH juga melakukan pembenahan dan penertiban atas pengelolaan persediaan termasuk membenahi gudang penyimpanan barang persediaan.

Selanjutnya, Tim BPK melakukan cek fisik ulang dengan metode uji petik atas hasil rekonsiliasi pencatatan persediaan, stock opname ulang persediaan sampai dengan batas waktu 31 Desember dan pembenahan serta penataan barang persediaan di gudang DLH, yang menunjukkan hasil bahwa masih terdapat perbedaan dan selisih barang persediaan sebesar Rp.60.570.500,00 atas catatan Pengurus Barang Persediaan DLH dengan kartu barang yang sudah dibuat oleh Petugas Persediaan di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pengawasan Lingkungan Hidup dengan rincian sebagai berikut ;

Hingga BPK menyatakan perbedaan atas pencatatan saldo akhir persediaan di DLH itu tidak bisa ditelusuri hingga bulan Februari 2023 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto saat dikonfirmasi soal temuan BPK itu tidak berhasil. (TIM)