Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Provinsi Bengkulu. Melalui program ini, masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan yang menunggak. Selain itu, program ini juga menggratiskan biaya Balik Nama kendaraan bermotor, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraannya.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

“Saya, Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu, yang akan digelar besok hingga 30 November tahun ini,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (3/06/2024).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan daerah. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban denda dan pokok pajak, tetapi juga dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Gubernur Rohidin Mersyah menambahkan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membangun dan memajukan Bumi Rafflesia.

“Apresiasi kami serta terima kasih, bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. ‘Pajak kita, membangun Bumi Rafflesia’,” ungkapnya.

Di sisi lain, program pemutihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan teratur. Dengan adanya pemutihan denda dan penghapusan biaya Balik Nama, masyarakat yang selama ini merasa kesulitan untuk mengurus administrasi kendaraannya kini memiliki kesempatan untuk melakukannya tanpa terbebani biaya yang tinggi.

Samsat di seluruh Provinsi Bengkulu sudah bersiap untuk menerima lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini. Sosialisasi gencar dilakukan oleh pemerintah daerah melalui berbagai media, termasuk media sosial, radio, dan baliho, untuk memastikan informasi mengenai program ini tersebar luas dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Dengan berakhirnya program ini pada 30 November tahun ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu berakhir.

Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa terbebani oleh denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak, dan dapat mengurus administrasi kendaraannya dengan lebih mudah dan murah. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap, langkah ini akan membawa dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan pajak dan pembangunan daerah ke depan.

“Jadi, mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan bersama-sama membangun Bumi Rafflesia dengan taat pajak,” tutup Gubernur Rohidin.(Dn)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.