Beritamerdrkaonline.com, Tubei – 25 Agustus 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2024, kemarin.
“Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024,” ujar Yoki Setiawan. “Kami berharap masyarakat Lebong dapat mengikuti proses pendaftaran ini dengan baik dan lancar.”
Yoki Setiawan juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon.
“Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih,” jelasnya.
Selain itu, calon juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara, dan tidak sedang dinyatakan pailit.
“Kami juga mendorong partai politik untuk segera mengajukan permohonan pembukaan akses Silon agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” tambah Yoki Setiawan. “Kami siap memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan oleh partai politik dalam proses pendaftaran.”
Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lebong, Jln. Raya Lebong – Argamakmur, Kel. Tanjung Agung, Kec. Tubei, Kab. Lebong. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email ppidkpukabupatenlebong@gmail.com atau nomor WA 085357946953. (Adv)



Tinggalkan Balasan