Kaur, Beritamerdekaonline.com – Belum lama ini, cuitan dari Calon Bupati Kaur yang tidak terpilih, Sulman Azis, memicu polemik di kalangan masyarakat. Dalam sebuah video berdurasi 28 menit 36 detik yang diunggah di akun YouTube milik Bambang Widjojanto pada Jumat, 6 Desember 2024, Sulman Azis diduga menyampaikan tudingan tidak berdasar terkait kemenangan pasangan Gusril Pausi dan Abdul Hamid dalam Pilkada Kabupaten Kaur.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Gusril-Hamid, Dr. Novran Harisa, SH, M.Hum, CM, menyatakan keberatan dan menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah yang tidak sesuai dengan fakta.
“Tuduhan yang disampaikan oleh Cabup nomor urut 03 itu tidak benar. Kemenangan pasangan Gusril Pausi dan Abdul Hamid merupakan kehendak masyarakat Kaur, yang terbukti dari perolehan suara unggul, termasuk di Desa Bungin Tambun, tempat domisili Sulman Azis sendiri,” ujar Dr. Novran Harisa, Jumat (6/12/2024).
Penjelasan Tim Hukum Gusril-Hamid
Dr. Novran membeberkan fakta terkait tuduhan yang disampaikan Sulman dalam video tersebut. Berikut adalah klarifikasi lengkapnya:
1. Ajang Silaturahmi di Kediaman Gusril Pausi
Acara yang diadakan di kediaman Gusril Pausi merupakan silaturahmi yang dihadiri berbagai tokoh masyarakat Kaur. Acara ini tidak ada unsur paksaan, dan para Kepala Desa serta ASN yang hadir datang dalam kapasitas sebagai masyarakat biasa. Pada saat itu, Gusril Pausi belum resmi mencalonkan diri sebagai Bupati Kaur.
2. Pertemuan di Pantai Kayangan Desa Merpas
Acara tersebut merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh kaum ibu dari Kecamatan Nasal dan Kecamatan Maje. Kehadiran Gusril Pausi dalam acara tersebut adalah atas undangan para tokoh masyarakat setempat. Pada saat acara berlangsung, Gusril Pausi juga belum mendaftarkan diri sebagai calon bupati.
3. Tuduhan Intervensi dari Kepala Kejari Kaur
Tudingan intervensi terhadap para pejabat seperti Kepala Dinas, Kepala Desa, dan Kepala Puskesmas telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tudingan tersebut tidak terbukti.
4. Acara di Desa Sinar Pagi
Acara di Desa Sinar Pagi yang diselenggarakan di depan kediaman Abdul Hamid bukanlah di tempat tinggal pejabat Jon Harimol, melainkan di lokasi usaha pencucian kendaraan yang dikelola pihak ketiga.
Dr. Novran menyayangkan tindakan Sulman Azis yang tidak menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti keberatannya. Ia menegaskan bahwa setiap keberatan atas hasil pemilu semestinya diajukan melalui mekanisme hukum, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, hingga Mahkamah Konstitusi.
“Jika ada keberatan, seharusnya disampaikan melalui jalur hukum yang tersedia. Hingga kini, Tim Pemenangan Sulman Azis dan Denny Setiawan tidak pernah melaporkan dugaan kecurangan ke Sentra Gakumdu atau Bawaslu,” ujar Dr. Novran.
Ia juga mengimbau kepada para kandidat untuk bersikap dewasa dalam menyikapi hasil pemilu. Dalam sebuah kompetisi, harus ada yang siap menang dan siap kalah.
“Keteladanan ditunjukkan oleh Bapak Herlian Muchrim, yang dengan bijaksana menerima hasil suara meskipun belum beruntung. Sikap seperti ini mencerminkan kebesaran hati seorang pemimpin,” tambahnya.
Harapan untuk Masa Depan
Tim Hukum Gusril-Hamid berharap masyarakat dapat menilai secara objektif situasi yang terjadi, berdasarkan fakta yang ada. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga suasana damai di tengah keberagaman pilihan politik.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pasangan Gusril-Hamid dalam menjalankan amanah masyarakat Kaur, sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” tutup Dr. Novran Harisa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sulman Azis terkait klarifikasi yang disampaikan oleh Tim Hukum Gusril-Hamid.




Tinggalkan Balasan